Berita Buleleng

AMNESTI 11 Narapidana Lapas Singaraja Dari Presiden, Suwetrayasa Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2025, total ada 11 narapidana di Lapas Singaraja yang menerima amnesti.

ISTIMEWA
AMNESTI - Lima Narapidana Lapas Singaraja saat menerima Amnesti berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2025, Sabtu (2/8). 

TRIBUN-BALI.COM - 11 narapidana Lapas Singaraja kini bisa menghirup udara bebas. Ini pascamereka menerima penghapusan hukuman pidana alias amnesti dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto. 

Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2025, total ada 11 narapidana di Lapas Singaraja yang menerima amnesti. Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 1 Agustus 2025 ini, diterima pada Sabtu (2/8).

Kepala Lapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra menjelaskan, amnesti merupakan pengampunan pada narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Usulan amnesti sudah diajukan sejak bulan Maret 2025. 

Baca juga: 2 Peserta PPPK Mengundurkan Diri! Status Dua Orang Lulus Seleksi PPPK Jembrana Dibatalkan

Baca juga: 5 NYAWA Melayang karena Kecelakaan dalam Sebulan, TKP Terbanyak di Wilayah Kecamatan Mendoyo

Adapun kategori usulan amnesti di antaranya narapidana lansia, memiliki penyakit menahun, disabilitas, serta pasal pengguna (narkoba) murni dengan barang bukti di bawah 0,3 gram. "Syarat lain tidak boleh residivis, tidak boleh ada pelanggaran selama di lapas," ujarnya, Kamis (7/8).

Dari hasil asesmen (penilaian, -red), total ada 11 orang yang diusulkan menerima amnesti. Sebagian besar penerima amnesti merupakan pengguna narkoba murni. 

"Usulan tersebut diterima seluruhnya. Tapi dalam prosesnya, sudah ada enam narapidana yang bebas lebih dulu sebelum Keppres turun. Baik itu bebas bersyarat, cuti bersyarat, ataupun bebas murni. Sedangkan lima orang sisanya bebas setelah kepres turun," ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakan, narapidana penerima amnesti ini rata-rata memiliki sisa hukuman lima hingga tujuh bulan. Yang mana mereka baru bebas pada 2026. 

Gusti Lanang menambahkan, amnesti serentak baru dilakukan tahun ini. Menurutnya tujuan amnesti adalah untuk mengurangi kapasitas lapas secara nasional. "Contoh di Lapas Singaraja, dengan kapasitas 100 orang. Penghuninya sebanyak 369. Yang mana 60 persen merupakan napi kasus narkoba," tandasnya. 

Sementara itu, Ketut Suwetrayasa mewakili lima narapidana mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, atas amnesti yang diberikan. "Terima kasih karena telah memberikan pengampunan pada kami berupa amnesti. Terlebih pemberian amnesti ini tidak dipungut biaya," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved