Kasino di Bali

TOLAK Kasino di Bali, Koster Pertegas Pariwisata Bali Basis Budaya, Iming-imingi Keuntungan Rp100T

Disinggung Polda Bali tak ingin melegalkan tajen, Ajus mengatakan Polda Bali lebih melakukan penegakan aturan, bukan pengesahan.

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
PENGARAHAN – Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan Perda 2 Tahun 2025 tentang PWA di Gedung Ksirarnawa, UPTD Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (15/8). 

TRIBUN-BALI.COM  — Gubernur Bali, Wayan Koster tegas menolak pembangunan Kasino di Bali. Hal tersebut ia utarakan pada Pengarahan Gubernur Bali dalam rangka Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Perda 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan Lingkungan Alam Bali di Gedung Ksirarnawa, UPTD Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (15/8). 

“Taruhan masa depan Bali ini adalah pada pariwisata yang kita di Bali berbasis budaya. Jadi karena itu Bali harus kokoh, kukuh, prinsipil, jangan kena mudah kena rayu, bikin ini lah, bikin itu lah jangan. Kita bertahan saja pada budaya, karena tidak ada saingannya soal budaya, jangan pula ada pikiran bikin kasino di Bali,” ucap Koster. 

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan membangun kasino di Bali maka Bali akan ikut bersaing dengan negara lain soal kasino. Bahkan ia mengaku sempat mendapatkan tawaran untuk membangun kasino di Bali. 

Baca juga: SIAPKAN Kantong Parkir Pengunjung Bulfest 2025, Dishub Buleleng Kerjasama dengan 6 Kelurahan

Baca juga: DAMPAK Cuaca Buruk Angin Kencang dan Gelombang Tinggi, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Sejam Lebih

“Saya diimingi-imingi kalau ada kasino di Bali langsung dapat Rp 100 triliun. Angkanya memang Rp 100 triliun, tetapi sekali kita salah langkah mengerus budaya Bali, meninggalkan basis kita budaya untuk pariwisata kita bisa kehilangan lebih dari Rp 100 triliun dan akan mengancam masa depan Bali. Jangan ikut-ikut di sana ada kasino di sini juga ada kasino,” tandasnya. 

Sama halnya seperti keinginan adanya sirkuit di Bali seperti di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kata Koster sudah jelas tak dapat dilakukan. Sebab tanah di Bali sedikit, sedangkan untuk membangun sirkuit membutuhkan lahan yang sangat luas. 

“Cuma satu saja di dunia (berbasis kebudayaan) jadi karena itu tidak ada saingan. Kita akan terus, kita terus memenangkan pertarungan pariwisata berbasis budaya. Di situ saja, jadi ke depan, jangan pernah goyah soal budaya ini,” tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih selaku anggota DPRD yang pertama kali mengusulkan hal tersebut mengaku setuju dengan mempertahankan pariwisata berbasis budaya. 

“Saya setuju mempertahankan pariwisata budaya. Mungkin tajen bisa dilegalkan kalau begitu. Mengingat KUHP yang baru mengakui living law dan Perda Bale Kerta Adhyaksa yang kemarin disahkan pun berlandas living law yang berlaku di Bali,” jelas politisi dari Partai Golkar ini, kemarin. 

Disinggung Polda Bali tak ingin melegalkan tajen, Ajus mengatakan Polda Bali lebih melakukan penegakan aturan, bukan pengesahan. Ia juga menyarankan agar tajen ini dapat dijadikan kas daerah daripada untuk oknum-oknum nakal. 

“Sebenarnya simple, kalau tidak bisa diberantas, lebih baik ditata. Saya dukung 1.000 persen pemberantasan. Tapi kalau tidak bisa, ya harus berpikir bagaimana menata. Jangan dibiarkan abu-abu dan dimanfaatkan oknum,” kata dia. 

Ajus Linggih dari awal mengusulkan pembangunan kasino di Bali. Ketua HIPMI Bali tersebut juga memaparkan, masyarakat Bali dan masyarakat lokal bisa dilarang untuk bermain di kasino.

“Dan kasino itu bentuknya akan seperti ITDC tapi lebih ketat. Sehingga Bali memiliki pengalaman mengatur sebuah kawasan,” bebernya pada, Selasa (6/7). 

Lebih lanjutnya ia mengatakan telah mengusulkan agar judi kasino dilakukan di suatu kawasan termiskin di Bali. “Saya tentu sangat berharap komitmen dari investor agar 50 persen manajemen itu orang Bali. Jadi kita tidak cuma jadi pegawai level bawah namun juga menjadi pegawai level menengah dan atas juga,” bebernya. 

Antisipasi masyarakat lokal tidak bermain kasino dikatakan Ajus Linggih sangat mudah. Selain memperketat pengawasan seperti di lokasi ITDC. Juga seperti di bandara yakni tak memperbolehkan paspor Indonesia untuk masuk. 

“Khan gampang sekali untuk mengontrol itu. Duit pajak dari kasino ini bisa untuk membantu aparat penegak hukum memberantas judi online yang merusak anak-anak kita,” tutupnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved