Kasino di Bali
TOLAK Kasino di Bali, Koster Pertegas Pariwisata Bali Basis Budaya, Iming-imingi Keuntungan Rp100T
Disinggung Polda Bali tak ingin melegalkan tajen, Ajus mengatakan Polda Bali lebih melakukan penegakan aturan, bukan pengesahan.
Sementara itu, pelaku pariwisata di Bali diajak menjadi endpoint PWA ke Bali Rp 150 ribu per orang. Hal tersebut disampaikan Koster saat mengumpulkan 500 lebih pelaku usaha pariwisata di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Jumat (15/8).
PWA ini tertuang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Koster juga membeberkan perolehan PWA di Bali masih jauh dari target.
“Dasar hukumnya sudah sangat kuat, UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Perda Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang PWA. Tata cara pelaksanaan pembayaran PWA dan keputusan Pemprov Bali tentang petunjuk teknis PWA sudah dikerjakan tim dari pelaku pariwisata,” kata dia.
Pencapaian PWA sampai saat ini di Bali pada Tahun 2024, Rp 318 milar atau sekitar 2,1 juta wisatawan mancanegara (wisman) dari 6,4 juta atau 32 persen. Sementara di tahun 2025 sampai tanggal 14 Agustus 2025 tercatat Rp 229 miliar, dengan 1,5 juta wisman atau 34,8 persen naik sekitar 2,8 persen.
“Saya sudah hitung kalau tidak ada perubahan Perda/Pergub kira-kira sampai Desember Tahun 2025 hanya Rp 360 miliar, sedikit meningkat dari Rp 318 miliar,” bebernya.
Peran pelaku usaha diminta semaksimal mungkin untuk meningkatkan pencapaian PWA. Terdapat mitra manfaat dan endpoint diberikan imbal jasa sebesar setinggi-tingginya yakni 3 persen.
Pembayaran imbal jasa dilaksanakan tiap triwulan anggaran. “Mitra manfaat adalah organisasi lembaga badan usaha yang kerja sama dengan pemprov Bali melalui integritas sistem. endpoint adalah akomodasi hotel, vila homestay sejenisnya,” paparnya.
Penggunaan PWA akan diarahkan untuk desa adat karena sesuai UU dan Perda Perlindungan Lingkungan dan Budaya.
Perlindungan lingkungan dan budaya secara umum, peningkatan kualitas pelayanan pariwisata dan penyelenggaraan, penangganan sampah dan pembiayaan penyelenggaraan PWA.
“Karena itu kita semua harus bergotong-royong supaya sukses kalau tidak maka tidak bisa kita urus. Apa yang kita harapkan peran aktif pelaku usaha,” terangnya.
Koster menerangkan sudah mulai bekerjasama dengan Dirjen Imigrasi agar PWA dapat dikontrol melalui pintu imigrasi.
Dirjen Imigrasi pun masih mempelajari karena ada regulasi yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan pendapatan negara bukan pajak.
Sambil menanti proses kerjasama, Koster mengatakan akan tetap berjalan dengan skema dan regulasi yang ada agar terjadi peningkatan PWA.
“Kalau sampai ini gagal, maka yang harus bertanggungjawab Ketua GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia) Bali. Tanggungjawab Gus Agung (Ida Bagus Agung Parthawijaya) bersama jajaran, saya sudah periode kedua tidak akan maju lagi biasanya periode kedua malas kerja kalau kita mau meningkatkan dua kali lipat kerja dari periode pertama,” tutupnya. (sar)
Melemahkan “Jiwa” Pulau Dewata
Korpri Badung Pertahankan Gelar Juara Umum I Turnamen Korpri Provinsi Bali 2025 |
![]() |
---|
GEGER Warga Lihat Api Membumbung Tinggi, 16 Vila Ulaman Eco Luxury Resort Tabanan Hangus Terbakar! |
![]() |
---|
DUKUNG Perkembangan Desain Indonesia, TACO Hadir Lewat Kolaborasi di JIA Curated 2025 |
![]() |
---|
AKSI Saling Tebas di Pegayaman Buleleng Berakhir Damai, Fauzi Sebut Dengar Bisikan? |
![]() |
---|
TEWAS Usai Terlibat Kecelakaan Adu Jangkrik, Nyawa Sumawarni Tak Bisa Diselamatkan di Buleleng! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.