Kasino di Bali

TOLAK Kasino di Bali, Koster Pertegas Pariwisata Bali Basis Budaya, Iming-imingi Keuntungan Rp100T

Disinggung Polda Bali tak ingin melegalkan tajen, Ajus mengatakan Polda Bali lebih melakukan penegakan aturan, bukan pengesahan.

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
PENGARAHAN – Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan Perda 2 Tahun 2025 tentang PWA di Gedung Ksirarnawa, UPTD Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (15/8). 

Sementara itu, pelaku pariwisata di Bali diajak menjadi endpoint PWA ke Bali Rp 150 ribu per orang. Hal tersebut disampaikan Koster saat mengumpulkan 500 lebih pelaku usaha pariwisata di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Jumat (15/8). 

PWA ini tertuang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Koster juga membeberkan perolehan PWA di Bali masih jauh dari target. 

“Dasar hukumnya sudah sangat kuat, UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Perda Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang PWA. Tata cara pelaksanaan pembayaran PWA dan keputusan Pemprov Bali tentang petunjuk teknis PWA sudah dikerjakan tim dari pelaku pariwisata,” kata dia. 

Pencapaian PWA sampai saat ini di Bali pada Tahun 2024, Rp 318 milar atau sekitar 2,1 juta wisatawan mancanegara (wisman) dari 6,4 juta atau 32 persen. Sementara di tahun 2025 sampai tanggal 14 Agustus 2025 tercatat Rp 229 miliar, dengan 1,5 juta wisman atau 34,8 persen naik sekitar 2,8 persen. 

“Saya sudah hitung kalau tidak ada perubahan Perda/Pergub kira-kira sampai Desember Tahun 2025 hanya Rp 360 miliar, sedikit meningkat dari Rp 318 miliar,” bebernya. 

Peran pelaku usaha diminta semaksimal mungkin untuk meningkatkan pencapaian PWA. Terdapat mitra manfaat dan endpoint diberikan imbal jasa sebesar setinggi-tingginya yakni 3 persen.

Pembayaran imbal jasa dilaksanakan tiap triwulan anggaran. “Mitra manfaat adalah organisasi lembaga badan usaha yang kerja sama dengan pemprov Bali melalui integritas sistem. endpoint adalah akomodasi hotel, vila homestay sejenisnya,” paparnya. 

Penggunaan PWA akan diarahkan untuk desa adat karena sesuai UU dan Perda Perlindungan Lingkungan dan Budaya.

Perlindungan lingkungan dan budaya secara umum, peningkatan kualitas pelayanan pariwisata dan penyelenggaraan, penangganan sampah dan pembiayaan penyelenggaraan PWA.

“Karena itu kita semua harus bergotong-royong supaya sukses kalau tidak maka tidak bisa kita urus. Apa yang kita harapkan peran aktif pelaku usaha,” terangnya. 

Koster menerangkan sudah mulai bekerjasama dengan Dirjen Imigrasi agar PWA dapat dikontrol melalui pintu imigrasi.

Dirjen Imigrasi pun masih mempelajari karena ada regulasi yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan pendapatan negara bukan pajak.

Sambil menanti proses kerjasama, Koster mengatakan akan tetap berjalan dengan skema dan regulasi yang ada agar terjadi peningkatan PWA. 

“Kalau sampai ini gagal, maka yang harus bertanggungjawab Ketua GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia) Bali. Tanggungjawab Gus Agung (Ida Bagus Agung Parthawijaya) bersama jajaran, saya sudah periode kedua tidak akan maju lagi biasanya periode kedua malas kerja kalau kita mau meningkatkan dua kali lipat kerja dari periode pertama,” tutupnya. (sar)

Melemahkan “Jiwa” Pulau Dewata 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved