Berita Bali
Satgas LPG 3 Kg Bali Sidak 7 Pangkalan di Denpasar Bali, Pertamina Ancam Cabut Hak Usaha
tim juga mencatat distribusi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan tetap sesuai alokasi tanpa ada pengurangan.
Penulis: Kambali | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Pengawasan Terpadu Satgas LPG 3 Kg Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) di Kota Denpasar, Selasa 19 Agustus 2025.
Sidak yang dipimpin Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Ni Luh Putu Suratini, bersama tim dari perangkat daerah terkait.
Sidak menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg serta memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan di tingkat pangkalan.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, tim satgas turun ke beberapa pangkalan yang berlokasi di Renon, Sanur, Sesetan, dan Padangsambian.
Baca juga: Salurkan 100 Tabung Gas Melon, Disperindag Gianyar Gelar operasi pasar Gas LPG 3 Kg
Hasil pengawasan tim di lapangan menunjukkan, dari 7 pangkalan yang diperiksa, 6 di antaranya telah memenuhi ketentuan dan menjalankan usaha sesuai aturan.
Namun, satu pangkalan ditemukan masih meletakkan papan pangkalan tidak pada posisi yang mudah terlihat masyarakat serta menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kondisi ini terjadi karena pangkalan memperoleh LPG dari agen dengan harga di atas ketentuan HET.
Selain itu, tim juga mencatat distribusi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan tetap sesuai alokasi tanpa ada pengurangan.
Beberapa pangkalan bahkan masih memiliki stok LPG 3 kg yang belum terdistribusi.
Secara terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan upaya memastikan distribusi LPG 3 kg tetap kondusif dan tepat sasaran, sekaligus mengajak masyarakat atau rumah tangga untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi sesuai dengan lokasi terdekat tempat tinggal.
Atas temuan tersebut, tim satgas memberikan pembinaan kepada pangkalan terkait agar menempatkan papan pangkalan di lokasi yang mudah terlihat masyarakat serta memanggil agen penyalur untuk memastikan distribusi sesuai aturan yang berlaku.
Tim juga meminta para agen ikut melakukan pengawasan terhadap kinerja pangkalan di wilayahnya agar operasional sesuai SOP.
Sementara itu, Sales Branch Manager IV Pertamina Patra Niaga Bali, Zico Aldillah, yang turun langsung dalam sidak menyampaikan bahwa Pertamina akan bersikap tegas.
Jika masih ditemukan pelanggaran berat, maka pangkalan bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa rekomendasi pencabutan hak usaha (PHU).
Sementara itu, Pemerintah berencana mengubah skema subsidi energi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3 kg, agar lebih tepat sasaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.