Berita Bali
Satgas LPG 3 Kg Bali Sidak 7 Pangkalan di Denpasar Bali, Pertamina Ancam Cabut Hak Usaha
tim juga mencatat distribusi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan tetap sesuai alokasi tanpa ada pengurangan.
Penulis: Kambali | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
ISTIMEWA
SIDAK - Tim Pengawasan Terpadu Satgas LPG 3 Kg Provinsi Bali melakukan sidak di sejumlah pangkalan LPG atau elpiji 3 kg di Kota Denpasar, Selasa (19/8).
4. Nelayan
Sumber: Perpres Nomor 104 Tahun 2007
Kelompok dilarang pakai LPG 3 Kg
1.Restoran
2.Hotel
3.Usaha peternakan
4.Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
5.Usaha tani tembakau
6.Usaha jasa las
7.Usaha binatu atau laundry
8.Usaha batik
9.ASN
Sumber: SE Dirjen Minyak dan Gas Bumi No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.
Kumpulan Artikel Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.