Penganiayaan di Bali

Pelaku Tersinggung Saat Akan Pinjam Uang, Pria Asal Tabanan Nekat Aniaya Korban dengan Balok

Kasus penganiayaan terjadi di Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
RILIS - Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H didampingi Kompol I Nyoman Sukadana saat merilis sejumlah kasus pada Jumat 10 Oktober 2025. Salah satunya kasus penganiayaan. 

"Jadi pelaku ini memiliki hutang dengan korban. Nah pelaku ini hendak membayar bunga, dan ingin meminjam lagi, disanalah terjadi perselisihan," ungkapnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kediri, AKP Kadek Agus Sutris Juniantara, S.H menyebutkan sampai saat ini kasus tersebut masih dilakukan pendalaman.

Dari pengakuan pelaku, pelaku hanya memiliki utang Rp5 Juta.

"Nah terkait barang bukti, menurut keterangan pelaku. Kayu balok yang digunakan untuk memukul ditemukan di rumah korban. Bukan sengaja membawa balok untuk menyerang korban," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved