Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Politik di Bali

PDIP Tabanan Bantah Isu Buang Kader, Sudirta Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI, Gantikan TB Hasanuddin 

Penegasan ini untuk meluruskan berbagai narasi di ruang publik yang menyederhanakan persoalan seolah-olah partai melakukan "pembuangan kader”. 

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
PDIP - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi. Ia menyampaikan bantahan dari PDIP terkait sanksi pemecatan terhadap kader PDIP. 

TRIBUN-BALI.COM - Kader PDI Perjungan (PDIP) Tabanan I Made Edi Wirawan resmi bergabung Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bahkan bergabungnya Edi Wirawan ke PSI disebut-sebut karena dibuang PDIP Tabanan.

DPC PDIP Tabanan pun menegaskan sanksi pemecatan Edi Wirawan merupakan bagian dari pendidikan politik dan penegakan etika organisasi, bukan reaksi atas kepindahan yang bersangkutan ke partai politik lain.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai narasi di ruang publik yang menyederhanakan persoalan seolah-olah partai melakukan ‘pembuangan kader”. 

“Dalam politik, hak individu tetap dihormati. Tetapi ketika seseorang memilih menjadi kader partai, ada etika, disiplin, dan garis perjuangan yang wajib dipatuhi. Sanksi ini adalah bentuk pendidikan politik, bukan tindakan emosional,” ujar Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP Kabupaten Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi.

Baca juga: KISAH Putu Ananta dari Toko Pulsa di Kawasan Kediri, Kini Tumpuan Layanan Keuangan Warga Sekitar

Baca juga: SETOR Duit Rp629 Miliar ke Pemprov Bali, Pertamina Patra Niaga Setor PBBKB Sepanjang Tahun 2025

Menurutnya, setiap kader memiliki kebebasan politik sebagai warga negara. Namun, kebebasan tersebut memiliki batas ketika seseorang masih terikat secara organisatoris dengan partai politik tertentu.

Disebutkan, pemecatan Edi Wirawan dijatuhkan setelah yang bersangkutan dinilai secara nyata melanggar instruksi resmi partai, khususnya pada momentum politik strategis.

Pelanggaran tersebut, menurutnya, tidak bisa dipandang sebagai perbedaan pendapat biasa, melainkan sebagai sikap politik yang bertentangan dengan keputusan organisasi.

“PDI Perjuangan memiliki mekanisme internal yang ketat dan berjenjang dalam menjatuhkan sanksi kepada kader. Setiap keputusan diambil melalui kajian, pengumpulan fakta, serta pertimbangan organisasi, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik,” kata Putu Eka.

Putu Eka yang juga Ketua Fraksi PDIP Tabanan ini menegaskan, tidak ada istilah membuang kader. Yang ada adalah penegakan aturan. “Kami tidak menilai orangnya, tetapi sikap dan perbuatannya. Kalau kader dibiarkan melanggar instruksi partai, maka itu justru merusak sistem kepartaian itu sendiri,” tegasnya.

Terkait Edi Wirawan yang kemudian memilih bergabung dengan PSI, Putu Eka menegaskan hal tersebut merupakan hak politik pribadi yang tidak dapat diintervensi. Namun, hak tersebut tidak bisa digunakan untuk membalik fakta dan membangun narasi seolah-olah sanksi dijatuhkan tanpa dasar yang jelas.

“Pindah partai itu hak setiap warga negara. Tetapi jangan mengaburkan sebab-akibatnya. Sanksi dijatuhkan karena pelanggaran disiplin, bukan karena pilihan politik setelahnya,” ujarnya. 

“Partai yang sehat adalah partai yang berani menegakkan aturan, meskipun itu tidak populer. Kami ingin kader memahami bahwa politik bukan sekadar kendaraan kekuasaan, tetapi juga soal komitmen dan tanggung jawab,” kata dia. 

Sementara itu, Anggota DPR Fraksi PDIP dapil Bali, I Wayan Sudirta ditetapkan menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggantikan TB Hasanuddin. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat MKD DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Selasa (27/1).

“Sesuai dengan surat Fraksi PDI-P dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan Saudara Doktor I Wayan Sudirta nomor anggota 238 dari Fraksi PDI-P menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menggantikan Saudara TB Hasanuddin nomor anggota 186. Apakah dapat disetujui?” kata Cucun dalam rapat tersebut. “Setuju,” jawab peserta rapat. 

Cucun menjelaskan, perubahan susunan pimpinan MKD dilakukan berdasarkan surat dari Fraksi PDI Perjuangan Nomor 354/F-PDIP/DPR RI/XI/2025 tertanggal 24 November 2025 tentang perubahan penugasan keanggotaan alat kelengkapan dewan (AKD). 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved