TAG
WN Malaysia
-
Terdakwa Arqam Bin Zulkafli (28) dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim karena terlibat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Bali.
Kamis, 25 Januari 2024
-
Selundupkan Sabu ke Bali, Dibungkus Kondom Dimasukan ke Perut
WN Malaysia ini Minta Keringanan Hukuman Usai Dituntut Bui 10 Tahun
Kamis, 18 Januari 2024
-
Terdakwa Arqam Bin Zulkafli (28) dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Senin, 8 Januari 2024
-
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia inisial MEBJ (28) dan AABA (29) dideportasi oleh pihak imigrasi, Kamis, 29 November 2023.
Jumat, 1 Desember 2023
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved