Larangan Tegas Mercon di Klungkung, Ini yang Diizinkan!

Terkait petasan ini, Polres Klungkung mulai memperketat penggunaan kembang api dan sejenisnya di wilayah Klungkung.

Istimewa
Ilustarsi akibat ledakan petasan 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Terkait petasan ini, Polres Klungkung mulai memperketat penggunaan kembang api dan sejenisnya di wilayah Klungkung.

Hal tersebut terungkap saat jajaran Polres Klungkung melaksanakan rapat analisa dan evaluasi (anev) terkait kamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah Klungkung.

Baca: Astaga, Pergelangan Tangan Putus Kena Ledakan Petasan, Kadek Ardita Berlumuran Darah

Rapat tersebut dipimpin Kapolres Klungkung AKBP FX Arendra Wahyudi, Senin (19/12/2016).

Anev tersebut membahas mengenai penggunaan kembang api, mercon/petasan, meriam yang terbuat dari kaleng/spritus (Lomloman ), miras, dan kenakalan remaja seperti balapan liar yang sering terjadi setiap malam minggu di jalan By Pass Ida Bagus Mantra.

 “Terkait dengan penggunaan mercon di Klungkung, kami dengan tegas melarangnya. Kami hanya memberikan perayaan dengan kembang api, itupun maksimal hanya yang berdiameter 2 inci,” kata Kapolres Klungkung, AKBP FX Arendra Wahyudi .

 Ia menjelaskan, penggunaan mercon dan kembang api berukuran besar berpotensi mengakibatkan gangguan kamtibmas di Klungkung.

Menurut Arendra, penggunaan mercon, kembang api, dan sejenisnya sudah diatur dalam lembaran Negara No 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan UU Bunga Api tahun 1939 pasal 2 yang mana bagi pejual, menyimpan, mengangkut bunga api/petasan tidak sesuai standar pembuatan dapat dikenakan pidana kurungan tiga bulan.

Terlebih jika kembang api atau petasan sampai menimbulkan kebakaran dan kerugian lainnya, bisa dikenakan Pasal 188 KUHP dengan pidana kurungan penjara hingga 5 tahun.

“Namun, kita saat ini tetap kedepankan upaya promotif dan preventif guna memelihara keamanan dan ketertiban di Klungkung,” ujar Arendra. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved