Ini Latar Belakang Kadek Adi, Suami yang Tega Potong Kedua Kaki Ni Putu Dihadapan Buah Hati
Motif pelaku melakukan hal tersebut pun diduga karena cemburu karena sang istri diduga berselingkuh
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
Sehingga banyak warga yang bertanya-tanya siapa pelakunya.
“Dia (pelaku) jarang berinteraksi dengan kami, jadi wajar warga disini bertanya siapa pelakunya itu,” ungkapnya.
Dia pun menceritakan bahwa kejadian tersebut disaksikan langsung oleh anak pelaku yang saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dia pun sangat menyayangkan anak sekecil itu harus menanggung beban psikologis seumur hidupnya akibat kejadian tersebut.
“Bahkan anaknya ada di dalam saat kejadian itu. kasian anak umur segitu sudah melihat hal yang tidak pantas dilihatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut termasuk penganiayaan berat atau tindakan pidana KDRT kekerasan fisik.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memotong kedua kaki korban dengan menggunakan sebuah parang.
“Modusnya adalah memotong kedua kaki korban dengan parang, hanya saja kaki kiri korban yang putus dari pergelangan kaki sedangkan kaki kanan korban nyaris putus dengan luka pada bagian tulang kering,” ungkapnya.
AKBP Yudith mengatakan bahwa motifnya melakukan hal tersebut adalah cemburu dengan istrinya.
“Berdasarkan keterangan pelaku motifnya cemburu dengan istri atau korban,” ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah parang dengan panjang mata pisau 31 cm dan panjang gagang kayu 15cm, 1 buah handuk warna putih berisi darah, 1 buah baju kaos warna hitam berisi darah, 1 buah celana pendek kain warna putih berisi darah, 1 buah ikat pinggang warna biru.
Kapolres menyebutkan bahwa pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus KDRT ini pun telah viral di media sosial. Kasus tersebut diposting akun @Gede Putra.
Selain menampilkan foto-foto korban, akun tersebut juga memberikan caption terkait kasus KDRT yang terbilang mengerikan tersebut.
Sejak diposting kemarin, postingan tersebut telah dibagikan ribuan netizen hingga dikomentari ribuan netizen pula.