Komplotan Pelaku Curanmor Dibekuk, Polisi: Motor Curian Dijual Lewat Sistem Jual Beli Online

Bahkan satu di antara pelaku kasusnya terjadi pada tahun 2017, Kadek Suantara alias Kodok.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur diperlihatkan, Kamis (28/6/2018). 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengamankan lima pelaku tindak kejahatan kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.

Bahkan satu di antara pelaku kasusnya terjadi pada tahun 2017, Kadek Suantara alias Kodok. Keempat pelaku lainnya di antaranya Dewa Kadek dan Kadek Wijaya berperan membantu menjualkan hasil curian, David pemetik sepeda motor, dan Mulyono pembeli sepeda motor.

VIDEO: Jajaran Polsek Denpasar Timur ungkap kasus pencurian sepeda motor.

"Berawal dari laporan masyarakat telah kehilangan sepeda motor, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut dijual melalui sistem jual beli online," ungkap Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Nyoman Karang Adiputra, Kamis (28/6/2018). (*)

Baca: Gaya dan Tingkah Calon Bupati Klungkung, Mulai dari Jalan Bermeter-meter Sampai Ngaku Belum Sarapan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved