Beli Kacamata Tanpa Mengeluarkan Biaya? Gunakan Saja BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, Anda perlu memerhatikan 3 persyaratan penting agar bisa membeli kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan

Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Niken Wresthi KM
(Ilustrasi) Pilihan kacamata 

TRIBUN-BALI.COM - Penggunaan kacamata dibutuhkan bagi mereka yang memiliki rabun mata.

Tentu saja, kacamata dan lensa yang bagus bisa awet dipakai, tetapi biasanya membutuhkan uang sedikit lebih banyak.

Namun dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa membeli kacamata tak perlu keluar uang hingga ratusan ribu!

Perlu diingat, pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan dalam bentuk bantuan dana (subsidi), sehingga tidak sepenuhnya dibayar ya.

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, Anda perlu memerhatikan 3 persyaratan penting agar bisa membeli kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan:

Dikutip dari PanduanBPJS.com, berikut penjelasannya.

Baca : Pemandu Karaoke Tewas dengan Kondisi Bugil & Tubuh Tersiram Solar, Polisi Ringkus Pelakunya Ini
 

1. Harga kacamata

Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.

a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000

b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000

c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000

2. Waktu pembelian kacamata

Anda tidak bisa mengajukan pembelian kacamatan setiap waktu.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved