Beli Kacamata Tanpa Mengeluarkan Biaya? Gunakan Saja BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, Anda perlu memerhatikan 3 persyaratan penting agar bisa membeli kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan

Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Niken Wresthi KM
(Ilustrasi) Pilihan kacamata 

Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Itu artinya, jika Anda ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, maka harus menunggu 2 tahun yang akan datang.

Barulah Anda boleh kembali membeli menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan lagi.

Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.

Baca : ‎Dishub Banyuwangi Tindak Tegas Kendaraan yang Parkir Sembarangan
 

3. Ukuran lensa

Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.

Baik itu rabun jauh atau rabun dekat.

BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri

b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Tata Cara Pembelian 

Selanjutnya, langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan yaitu seperti di bawah ini:

1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu

Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved