Beli Kacamata Tanpa Mengeluarkan Biaya? Gunakan Saja BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, Anda perlu memerhatikan 3 persyaratan penting agar bisa membeli kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan

Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Niken Wresthi KM
(Ilustrasi) Pilihan kacamata 

Terlebih dahulu Anda harus berobat ke Faskes 1.

Nantinya, Anda akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.

2. Kunjungi dokter spesialis mata

Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Anda dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.

3. Melegalisir resep dokter

Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya Anda wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.

Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.

Baca : Tiga Atlet Bali Ini Akan Berpartisipasi dalam Pengarakan Obor Asian Para Games Esok
 

4. Datangi optik terdekat

Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, Anda bisa pergi ke optik terdekat.

Pilih optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah itu, lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.

Penting diingat, untuk proses pembelian ini, jangan lupa Anda wajib membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Selamat mencoba! (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ternyata Beli Kacamata Bisa Gratis Menggunakan BPJS, Begini Caranya!, 

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved