Alasan Pelindo III Enggan Buka Informasi Publik Soal Reklamasi di Kawasan Teluk Benoa
Walhi Bali meminta PT Pelindo III Cabang Benoa untuk membuka informasi publik terkait aktivitas reklamasi yang dilakukannya di kawasan Teluk Benoa
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali meminta kepada pihak PT Pelindo III Cabang Benoa untuk membuka informasi publik terkait aktivitas reklamasi yang dilakukannya di kawasan Teluk Benoa.
Reklamasi tersebut berkaitan dengan upaya pengembangan Pelabuhan Benoa untuk memfasilitasi peserta IMF-WBG yang menggunakan dan membawa cruise ke Pelabuhan Benoa.
Sebelumnya, Walhi Bali bersama Pelindo sempat mediasi terkait hal tersebut namun gagal, dan pihak Pelindo masih enggan untuk membuka informasi aktivitas reklamasi yang ia lakukan di kawasan Teluk Benoa.
Kini sidang sengketa sudah berlanjut pada tahap penyelesaian masalah di Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali yang berada di Jalan Cok Agung Tresna No 65, Renon, Denpasar.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (23/1/2019) dalam agenda pemeriksaan materi, pihak Pelindo membeberkan alasan mengapa pihaknya masih enggan untuk membuka informasi sesuai dengan yang diinginkan oleh Walhi Bali.
Kuasa Hukum PT Pelindo III Cabang Benoa, R Suryo Khasabu menekankan bahwa dalam surat yang dikirimkan oleh Walhi Bali tidak terdapat tujuan penggunaan informasi publik yang dimohonkan.
"Yang kami tekankan di sini adalah tujuan dari permintaan informasi tersebut, dalam hal ini tujuan penggunaannya. Kami tidak melihat tujuannya, misal digunakan Walhi untuk mengetahui izin, misal seperti itu," jelasnya.
Suryo mencontohkan, misal dalam surat yang diajukan oleh Walhi Bali menyebutkan bahwa tujuannya untuk melihat legalitas dokumen terhadap pelaksanaan reklamasi tersebut, maka pihaknya bisa saja untuk mempertimbangkan.
"Tapi kalau Walhi hanya menyebut bahwa membutuhkan informasi untuk mengetahui dampak lingkungan, saya tawarkan saja kepada pemohon, ayo kita lakukan penelitian saja bagaimana dampaknya yang terjadi di lokasi tempat proyek kami, seperti itu," imbuhnya.
"Jadi kalau untuk mengetahui dampak lingkungan saja, lebih baik kita lakukan penelitian di lokasi proyek, dampaknya apa, begitu saja kalau tujuannya adalah mengetahui dampak lingkungan," jelasnya lagi.
Pelindo juga mengkritisi Walhi Bali yang enggan merinci secara spesifik tujuan dimintanya pihak Pelindo untuk membuka informasi tersebut.
Selain itu, ia pun mengaku tidak mendapat jaminan dari Walhi Bali bahwa informasi nantinya jika sudah diberikan akan digunakan sendiri dan tidak akan disebar kemana-mana.
Jika hal tersebut seandainya dipenuhi oleh pihak Walhi Bali, dijelaskan oleh Suryo, bisa saja pihak Pelindo untuk mempertimbangkan permintaan tersebut.
"Kalau spesifik menyebutkan a, b, c, d dan pihak pemohon menyebutkan bahwa informasi ini akan kami gunakan sendiri, informasi ini tidak akan kami sebar, mereka memberikan jaminan bahwa dokumen ini tidak akan kemana-mana, itu bisa menjadi pertimbangan bagi kami," paparnya.