Habiskan Rp 1,6 Juta Tiap Bulan untuk Sabu, Wredhi Berdalih Agar Tak Mengantuk Saat Kerja

Dua pria pengguna narkoba duduk menunduk di lobi Polres Tabanan dengan satu sama lain tangan mereka terikat borgol

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba duduk menunduk di lobi Polres Tabanan, Senin (18/3/2019). Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dua pria duduk menunduk di lobi Polres Tabanan, Senin (18/3/2019). Satu sama lain tangan mereka terikat borgol. Mereka adalah pengguna narkoba yang berhasil ditangkap belum lama ini.

Ida Bagus Gede Wredhi Astawa (23) dan I Dewa Putu Wirianto (32), nama keduanya.

Wredhi bahkan berdalih memakai narkoba agar tidak mengantuk karena ia juga bekerja sebagai pemandu wisata freelance. Ia membeli sabu sebulan empat kali. Sekali beli harganya Rp 400 ribu.

Mereka berdua terciduk di tempat berbeda. Wredhi Astawa ditangkap di garasi mobil Gria Munggu, Banjar Sandan Dauh Yeh, Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, Minggu (3/3/2019).

Saat dilakukan penggledahan, ditemukan kristal bening diduga sabu seluruhnya seberat 1,10 gram bruto atau 0,50 gram netto. Pelaku sembunyikan barang itu di tembok garasi dan di dalam pipet warna biru terbungkus kain putih merah.

Ia mengakui baru enam bulan memakai barang ini dan belum pernah terlibat dengan hukum sebelumnya.

"Saya pakai ini (sabu-sabu) agar tidak ngantuk aja," ujar Wredhi yang masih mahasiswa ini.

Sementara Dewa Putu Wirianto yang keseharinya mengaku bekerja jual beli ayam ditangkap di depan sebuah toko di Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Minggu (26/2/2019) sekitar pukul 00.20 Wita.

Saat dilakukan penggledahan ditemukan satu klip di tangan kiri pelaku yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,41 gram bruto atau 0,19 gram netto.

Wakapolres Tabanan, Kompol Rahmawati Ismail mengatakan, dua pelaku berhasil diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.

"Untuk Dewa Wirianto kami juga temukan bong di dalam kamar tidurnya saat kami geledah di rumahnya di Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar," ungkap Kompol Rahmawati.

Kedua pelaku disebut memang pemain baru. Artinya mereka baru beberapa bulan menggunakan narkotika.

Mereka juga mengakui tak mengetahui dari mana mendapatkan barangnya sebab mereka bertransaksi melalui sistem tempel.

"Mereka mengaku mendapatkan barangnya melalui sistem tempel," imbuhnya.

Akibat perbuatanya pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

Untuk saat ini di Polres Tabanan di awal tahun 2019 sudah menangani 4 kasus dengan 5 pelaku yang seluruhnya pemakai. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved