Edarkan Sabu hingga ke Nusa Penida, Dua Anggota Ormas Ditangkap

Penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan rangkaian penyelidkan yang berbulan-bulan dilakukan Sat Narkoba Polres Klungkung

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan dua anggota ormas, yang mengedarkan narkoba di Klungkung, Senin (1/4/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Sat Narkoba Polres Klungkung kembali mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di wilayah Klungkung, Senin (1/4/2019).

Diketahui kedua pengedar tersebut merupakan anggota ormas.

Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan rangkaian penyelidkan yang berbulan-bulan dilakukan Sat Narkoba Polres Klungkung.

Awalnya Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka Putu Surya Hardinata 8 Maret 2019 lalu.

Pria asal Banjar Pande, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin tersebut memang sudah lama menjadi target operasi kepolisian.

Baca: Hugo Lloris Menyebut Timnya Kurang Beruntung Melawan Liverpool

Baca: Pria Ini Injak & Pegang Ular King Kobra Dengan Tangan Kosong di Depan Warga, Namun Berakhir Tragis

Tersangka Surya Hardinata diamankan sekitar pukul 20.30 Wita, di Dusun Peninjauan, Desa Paksebali ketika akan transaksi dengan seseorang.

Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan 10 paket sabu-sabu dengan berat brotto total 4,26 gram, atau berat netto 1,9 gram.

Setelah penangkapan itu, kepolisian terus melalukan pengembangan.

Kepolisian masih menemukan chat WA tersangka dengan pengedar lainnya di Denpasar.

Ternyata tersangka Surya Hardinata mendapatkan sabu-sabu dari seseorang rekannya, bernama I Putu Eka Putra, asal Dusun Peninjuan Desa Paksebali, Klungkung.

Baca: Plafon Dinas Koperasi dan Gedung DPRD Bangli Jebol, Perbaikan Tunggu Anggaran

Baca: Lawan Balik dan Habisi 3 Pemerkosa Putrinya, Wanita Ini Dijuluki Lion Mama

"Sementara tersangka Putu Eka Putra berhasil kami amankan di sebuah rumah, di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Ternyata tersangka Putu Eka Putra ini yang menyuplai narkoba ke tersangka Surya Hardinata," jelas Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, Senin (1/4/2019).

Kedua tersangka bahkan diketahui tidak hanya menyalurkan narkoba di Klungkung daratan, namun hingga Nusa Penida.

Kepolisian pun masih terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan kedua tersangka.

Terlebih keduanya diketahui sebagai anggota salah satu ormas di Bali.

"Pengakuan kedua tersangka tadi, keduanya anggota ormas tapi sedang vakum. Kami tetap kembangkan untuk bongkar jaringannya," jelas Dedi Januartha.

Atas perbuatannya, tersangka Surya Hardinata diancam hukuman 20 tahun penjara.

Sementara tersangka Putu Eka Putra diancam 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved