Imigrasi Nyatakan Peters Punya Izin Tinggal, Perbekel Minta Bule Pembuat Onar Diproses

Pihak Imigrasi Singaraja masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya tudingan jika Peters kerap membuat keonaran di Desa Petandakan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Perbekel Desa Petandakan Wayan Joni Arianto mewakili warga desa setempat saat melaporkan seorang WNA asal Belanda bernama Johannes Franciscus Peters (60), yang dituding kerap membuat keonaran, Senin (8/4/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda bernama Johannes Franciscus Peters (60) yang dituding kerap membuat keonaran di Perumahan Cempaka Residen Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, hingga kini belum menemui titik terang.

Hasil pemeriksaan pihak Imigrasi Singaraja, Peters dinyatakan sebagai WNA legal, serta memiliki izin tinggal.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar dikonfirmasi Rabu (10/4/2019), mengatakan setelah menerima laporan dari Perbekel Petandakan, pihaknya langsung mendatangi WNA tersebut, serta menggali keterangan langsung dari warga yang pernah diajak berseteru dengan terlapor, Peters.

Saat ini, pihaknya sebut Thomas, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya tudingan jika Peters kerap membuat keonaran di Desa Petandakan.

Mengingat adanya desakan dari warga agar Peters segera angkat kaki dari desa tersebut, Thomas mengaku sempat menyarankan pria tersebut beserta penjaminnya untuk tidak tinggal di Desa Petandakan sementara waktu.

Baca: Jelang Hari Kartini, Polwan Polres Klungkung Jalani Pemeriksaan Kelengkapan Pribadi & Dinas

Baca: 4 Bayi Telantar Ini Kini Punya Calon Orang Tua Angkat, Dewa Gede: Beri Kasih Sayang yang Tulus

Namun hal itu masih menjadi saran pribadi, dan bukan keputusan final.

"Kalau penyebabnya dia berulah, ya belum kami bisa ungkapkan. Karena masih dalam proses penyelidikan dan menggali keterangan,” katanya.

Perbekel Desa Petandakan, Wayan Joni Arianto berharap agar pihak kepolisian Sektor Kota Singaraja dan Imigrasi Singaraja untuk segera memproses keluhan para warga, sehingga Peters dapat segera angkat kaki dari desa tersebut.

“Kami masih menunggu bagaimana tindak lanjut dari penegak hukum. Artinya masih ada penyelidikan, penyidikan. Sifatnya harus menunggu dulu. Kalau belum ada tindak lanjut ya kami tanyakan lagi,” ujar Perbekel Joni.

Joni mengaku tak ingin gegabah dalam mengambil keputusan atas kasus ini.

Terlebih jika yang dihadapi adalah WNA yang tentunya berdampak terhadap citra Bali dan Buleleng sebagai destinasi wisata.

Baca: Catut Nama Garuda Tipu Korban Rp 57 Juta, Sarah Dituntut Tiga Tahun Penjara

Baca: Gubernur Siapkan Skema KKN Semesta Berencana di Bali, Pengelompokan Sesuai Bidang Keilmuan

“Harapan kami agar WNA ini angkat kaki dari Petandakan. Ya memang masih ada pendekatan dengan penjaminnya. Kami juga menelusuri siapa pemilik kontrak yang ditempati WNA itu. Kami tak mau gegabah. Makanya harus berkordinasi dengan Imigrasi, kepolisian,” ujarnya.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengklaim jika kedatangan Perbekel Joni pada Senin (8/4/2019) kemarin ke polsek hanya sebatas berkonsultasi.

Hal ini lantas membuat pihaknya belum dapat melakukan tindakan apa-apa.

Untuk itu, Kompol Wiranata pun menyarankan agar warga yang merasa dirugikan dengan perilaku Peters agar membuat laporan resmi.

"Korbannya belum ada yang melapor ke kami bagaimana. Kalau ada yang mengarah ke pidana silakan dilaporkan, agar kami bisa melangkah dari laporan tersebut untuk mengecek visa dan paspornya. Atau bisa saja pihak aparat desa menghubungi yang punya rumah, sehingga kontrak dari WNA tersebut bisa diputuskan bila memang mengganggu," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved