Tukang Ojek Asal Tianyar Terbelit Kasus, Upah Rp 50 Ribu Justru Menyeretnya ke Penjara

ergiur upah Rp 50 ribu sekali kirim paket, tukang ojek I Gede Warta Dana justru terbelit kasus hukum.

Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
Tergiur upah Rp 50 ribu sekali kirim paket, tukang ojek I Gede Warta Dana justru terbelit kasus hukum. Penghasilan sebagai tukang ojek yang tidak menentu, menjadikan I Gede Warta Dana (48) tergiur mengambil pekerjaan menjadi kurir sabu-sabu. 

Tukang Ojek Ini Terbelit Kasus, Upah Rp 50 Ribu Justru Menyeretnya ke Meja Hijau

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tergiur upah Rp 50 ribu sekali kirim paket, tukang ojek I Gede Warta Dana justru terbelit kasus hukum.

Penghasilan sebagai tukang ojek yang tidak menentu, menjadikan I Gede Warta Dana (48) tergiur mengambil pekerjaan menjadi kurir sabu-sabu.

Namun, karena pekerjaan tersebut, pria tamatan sekolah dasar Asal Tianyar, Karangasem ini harus menanggung akibatnya.

I Gede Warta Dana dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Ia dinilai bersalah memiliki dan menguasai 10 paket sabu-sabu.

Baca: Polisi Gadungan Jago 3 Bahasa Dicokok di Gilimanuk, Ngaku Kanit Jatanras Tipu 7 Korban Sekaligus

Baca: Istri Selingkuh, Korlap Ormas di Badung Lakukan Tindakan Lawan Hukum, Kini Diamankan Polisi

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina saat membacakan surat tuntutan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/5/2019).

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukum yang mendampingi dari Pos Bantuan Hukum (Peradi) Denpasar mengatakan akan menanggapi dengan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis. Izin mohon waktu seminggu, Yang Mulia," ujar anggota tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa.

Sementara dalam surat tuntutan, terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana narkotik, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Warta Dana dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan pidana denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara," tegas Jaksa Ni Wayan Erawati.

Kasus serupa pun dialami Yoyok Irwanto. Driver ojek online ini juga terjebak bisnis haram.

Pria 35 tahun ini, hanya bisa mendengarkan semuam tuntutan di ruang persidangan PN Denpasar, Senin (6/5/2019).

Yoyok Irwanto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan hukum enam tahun penjara.

JPU, Cokorda Intan Merlany Dewie menyebut Yoyok Irwanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjadi perantara jual beli dalam hal ini sebagai tukang tempel sabu-sabu.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” imbuh JPU Kejari Denpasar di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Dia beralasan supaya mendapat penghasilan tambahan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved