Pencairan Santunan Lansia di Denpasar Molor Lima Bulan
Pada tahun 2019 ini, pencairan santunan ini molor hingga 5 bulan. Hingga Mei 2019 ini, para lansia yang sudah terdata belum menyentuh santunan ini
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak akhir tahun 2018 kemarin, Pemkot Denpasar memberikan santunan kepada lansia telantar miskin yang ada di wilayah Kota Denpasar.
Santunan ini bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan penduduk lanjut usia (lansia) yang disalurkan melalui Dinas Sosial Kota Denpasar.
Dan ini merupakan salah satu wujud kepedulian Pemkot Denpasar pada warganya.
Akan tetapi, pada tahun 2019 ini, pencairan santunan ini molor hingga 5 bulan.
Hingga Mei 2019 ini, para lansia yang sudah terdata belum menyentuh santunan ini.
Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Made Mertajaya saat diwawancarai Kamis (16/5/2019) mengaku saat ini sedang proses penyelesaian administrasi.
"Saat ini sedang proses penyelesaian administrasi. Ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Mertajaya.
Ketika disinggung terkait belum cairnya santunan ini, dikarenakan proses pengamprahannya memakan waktu lama.
Baca: WASPADAI Tanda-tanda Bahaya Serangan Jantung : Mendengkur, Berkeringat, Sakit Dada
Baca: WN Bulgaria Pelaku Percobaan Skimming Ditetapkan Tersangka
Sementara untuk kepastian pencairannya, Mertajaya mengatakan secepatnya.
"Kalau administrasinya sudah selesai, secepatnya kita proses," katanya.
Dikarenakan terjadi keterlambatan, maka pemberian santunan lansia ini akan dirapel.
Adapun jumlah lansia yang terdata mendapatkan santunan sebanyak 259 orang.
Jika pada tahun 2018 kemarin santunan diberikan sebesar Rp 200 ribu, untuk tahun 2019 ini santunan dinaikkan menjadi Rp 500 ribu.
"Penerimanya ditetapkan dengan SK Wali Kota. Kami berikan setiap bulan," katanya.
Pendataan ini menurutnya di-update setiap bulan untuk memastikan kevalidannya.
Baca: Pratu Kasnun Gugur Dalam Tugas, Warga pun Merasa Kehilangan Putra Terbaik Mereka
Baca: Penuhi Panggilan Polres Klungkung, Kepsek Diperiksa Terkait Dugaan Kekerasan
Adapun lansia yang berhak menerima santunan ini yaitu lansia telantar dan lansia dari keluarga kurang mampu dengan usia 60 tahun ke atas.
"Prinsipnya kita sangat konsen dengan masyarakat. Ada layanan yang diberikan, dimanfaatkan untuk masyarakat," katanya.
Santunan ini nantinya akan ditransfer lewat rekening BPD, dan jika menggunakan rekening lain akan dikenakan potongan sehingga diharapkan menggunakan rekening BPD.
"Nanti lansia ini mengambil uang ke BPD. Kalau memang tidak bisa akan dikuasakan kepada keluarganya. Nanti pihak kuasa yang belikan kebutuhan," imbuhnya.
Setiap bulan juga akan dilaksanakan monev ke bawah agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Kalau lansia tersebut sudah menginggal agar dilaporkan dengan menyerahkan surat dari desa atau akte kematian dan santunan pun diputus," katanya.
Baca: Majikan dan Satpam Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda Bali Sebut Adik Eka Juga Korban
Baca: Garuda Indonesia Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Bersama Huawei Tech Investment
Selain santunan untuk lansia miskin dan telantar, pihaknya juga memberikan santunan kematian kepada masyarakat yang ber-KTP Denpasar.
Santunan ini diberikan sebesar Rp 1 juta untuk masyarakat ber-KTP Denpasar dan Rp 5 juta untuk veteran.
Proses untuk pencairannya pun sangat mudah, hanya perlu melapor ke desa atau lurah.
Nanti akan didata oleh pihak desa atau kelurahan dan jika administrasinya lengkap akan langsung ditanggapi oleh Dinas Sosial.
"Dinas Sosial akan memberikan jawaban dan masyarakat tinggal tunggu dana masuk rekening ahli warisnya. Bagian anggaran BKAD akan memproses dan mengirim ke rekening ahli waris sehingga prosesnya jadi lebih singkat," katanya.
Ia menambahkan, "Kita di kota dari lahir sampai mati ditangani oleh Pemkot. Mulai dari posyandu, pendidikan, pemberdyaan kreatif, sampai tua kami berikan bantuan untuk menuju kebahagiaan dan kesehatan masyarakat di Kota Denpasar. Ini untuk memberikan kebahagiaan pada masyarakat," katanya. (*)