Daftar Sekolah Lewat Jalur Prestasi Harus Penuhi Syarat Ini, PPDB 2019 Dibuka Juni Mendatang
Dinas Pendidikan Provinsi Bali rencananya akan membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, akhir Juni mendatang
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Daftar Sekolah Lewat Jalur Prestasi Harus Penuhi Syarat Ini, PPDB 2019 Dibuka Juni Mendatang
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Pendidikan Provinsi Bali rencananya akan membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, akhir Juni mendatang.
Tiga jalur yang diatur dalam PPDB 2019 tingkat SMA terdiri dari 90 persen jalur zonasi, jalur perpindahan orangtua dan jalur prestasi, masing-masing maksimal 5 persen.
Ketua Panitia PPDB 2019 sekaligus Kasi Pemberdayaan dan Pemanfaatan Teknologi Pendidikan, UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Bali, AA Gde Rai Sujaya menekankan khusus jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki sertifikat prestasi juara tingkat kabupaten/kota/provinsi/internasional yang diperoleh maksimal 3 tahun terakhir.
Gung Rai menyebut siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi wajib melampirkan sertifikat prestasi yang sudah disahkan oleh pihak pengirim maupun penyelenggara perlombaan.
Baca: Inilah Daftar Nama Pengacara Kubu Jokowi dan Prabowo Yang Akan Berjuang di MK
Baca: Perubahan Drastis Lidya Pratiwi Selama di Penjara Seusai Bunuh Kekasihnya, Tak Lama Lagi Bebas
“Yang perlu dilegalisir adalah sertifikat juaranya. Siswa harus ke sekolah dulu untuk dicek berkasnya, kemudian pihak sekolah yang akan mendaftarkan. Siapa yang melegalisir? Yaitu instansi yang mengirim atau instansi yang menyelenggarakan kejuaraan tersebut,” jelas Gung Rai saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Kamis (23/5/2019).
Adapun tujuan sertifikat dilegalisasi, kata dia, yakni jika ada siswa yang ketahuan melampirkan sertifikat bodong, maka sekolah tidak disalahkan oleh pihak manapun.
Ia menyebut kuota jalur prestasi dengan jumlah maksimal 5 persen ditentukan berdasarkan pembobotan nilai Ujian Nasional (60%) dan pembobotan sertifikat penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik maupun non akademik (40%).
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Denpasar M Rida membenarkan jalur prestasi sering menimbulkan masalah karena banyak lomba-lomba yang diikuti siswa tidak terukur, atau tidak berjenjang.
Baca: Bukannya Gila, Ternyata Berbicara pada Diri-sendiri Punya Manfaat dan Disarankan oleh Psikoterapis
Baca: Hewan Ternak Hanyut, Rumah Jro Mangku Dalem Pendem di Jembrana Terendam Banjir hingga 2 Meter
Menurut Rida, piagam yang paling ideal untuk dilampirkan sebenarnya adalah sertifikat juara lomba yang didapat mulai dari kabupaten, kemudian provinsi dan hingga tingkat nasional.

Contohnya di bidang akademis seperti lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) dan non akademis seperti Pekan Olahraga Pelajar (Porjar).
“Maka (piagam) itu tidak akan ada masalah untuk diterima. Namun memang ada beberapa piagam yang menunjukkan piagam internasional yang kadang-kadang lombanya tidak jelas,” ucap Rida.
Namun demikian, pada PPDB 2019 sudah diatur dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018, syarat juara internasional peserta negaranya minimal 5 negara, kemudian juga ada surat undangan untuk mengikuti lomba tersebut.
Selain itu dalam PPDB tahun 2019 ini juga mengatur terkait pembobotan masing-masing piagam yang diperoleh.
Rida menyebut SMAN 1 Denpasar hanya menerima 19 siswa dari jalur prestasi.
Baca: Selain Tidak Melembabkan Bibir, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Lip Balm
Baca: Kunjungan Biro Humas Dan Protokol Provinsi Bali ke Kantor Tribun Bali