Jaksa Ni Made AR Diduga Terlibat Cinta Terlarang, Selingkuh Bareng Dosen hingga Pejabat Kejaksaan

Jaksa Ni Made AR Diduga Terlibat Cinta Terlarang, Selingkuh Bareng Dosen hingga Pejabat Kejaksaan

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
bangkapos
ILUSTRASI PERSELINGKUHAN 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Polsek Denpasar Timur (Dentim) menetapkan seorang oknum jaksa, inisial Ni Made AR (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan suaminya, I Nengah AS (48).

Dengan penetapan sebagai tersangka, pihak penyidik Polsek Dentim telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta membenarkan telah menerima SPDP kasus penelantaran anak dengan tersangka oknum jaksa Ni Made AR.

Baca: Janda Asal Mengwi ini Kerap Berhubungan Badan dengan Pacar-pacarnya, Kini Positif HIV-AIDS

Pihaknya juga mengatakan sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara tersebut.

"Benar, SPDP penelantaran anak sudah diterima kemarin (Rabu)," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (30/5/2019).

Informasi yang dihimpun, penetapan oknum jaksa Ni Made AR sebagai tersangka penelantaran anak ini dilakukan penyidik Polsek Dentim, Kamis (9/5/2019) lalu.

Baca: Tak Jatuh ke Pelukan Duda Kaya Raya Asal Malaysia, Ini Keinginan Luna Maya

Penyidik juga telah memanggil oknum jaksa yang bertugas di Kejari Gianyar itu untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Dentim.

Tidak hanya melaporkan, Pelapor yang adalah suami tersangka juga mengirimkan surat perlindungan hukum ke beberapa instansi.

Diantaranya Jaksa Agung, Kejati Bali, Kejari Denpasar, DPR RI dan Ombudsman RI Perwakilan Bali.

Dalam surat perlindungan hukum yang dikirimnya, Pelapor mengajukan permohonan perlindungan hukum, kepastian hukum serta keadilan bagi dirinya dan anaknya.

Pihaknya juga meminta kepada instansi terkait untuk mengawal, mengawasi dan menuntaskan perkara hukum dalam kasus dugaan penelantaran suami dan anak yang dilaporkannya.

Selain itu, dalam surat perlindungan hukum tersebut Pelapor mempertanyakan tindak lanjut pihak perguruan tinggi atas pengaduan yang dilakukannya.

Pelapor meminta dilakukan sidang etik atas perbuatan yang oknum dosen yang melakukan perselingkuhan dengan istrinya, Ni Made AR.

Dalam surat tersebut juga dibeberkan kronologis kejadian.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved