Jaksa Ni Made AR Diduga Terlibat Cinta Terlarang, Selingkuh Bareng Dosen hingga Pejabat Kejaksaan

Jaksa Ni Made AR Diduga Terlibat Cinta Terlarang, Selingkuh Bareng Dosen hingga Pejabat Kejaksaan

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
bangkapos
ILUSTRASI PERSELINGKUHAN 

Berawal pada pertengahan tahun 2017 lalu, istri Pelapor yang merupakan oknum jaksa di Kejari Gianyar pengakuan melakukan perselingkuhan dengan seorang dosen di perguruan tinggi negeri di Bali.

Pengakuan ini dilanjutkan dengan surat laporan ke Kejari Gianyar dan Kejati Bali.

Sementara hasil keputusan etik Kejati Bali menyatakan jika Ni Made AR telah dijatuhi hukuman disiplin berat, karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan perselingkuhan dengan I Gede AS.

"Setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh Kejari Gianyar dan Kejati Bali, pada 17 September 2017 juga dilakukan upacara pembebasan dari jaksa fungsional dan penurunan satu pangkat oleh pejabat Kejari Gianyar," terang sumber.

Menariknya kata sumber, dalam pemeriksaan etik di Kejati Bali terungkap pula adanya dugaan perselingkuhan antara jaksa Ni Made AR dengan dua pejabat kejaksaan lainnya.

Dugaan keterlibatan dua oknum pejabat kejaksaan ini juga telah dilaporkan oleh Pelapor.

"Perselingkuhan tersebut sudah diakui oleh Ni Made AR," tutur sumber.

Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait hasil etik untuk dua pejabat kejaksaan ini.

"Dua pejabat kejaksaan ini sudah dilaporkan ke dewan etik Kejati Bali beserta bukti-bukti. Tapi sampai sekarang belum ada putusan apapun," beber sumber.

Tidak hanya melaporkan kasus dugaan penelantaran anak.

Pelapor juga memperkarakan istrinya terkait dugaan penelantaran suami dan anak ke Polsek Dentim pada Februari 2019 lalu.

Pasalnnya, sejak 1 September 2017 lalu, Ni Made AR yang masih istri sah Pelapor meninggalkan rumah dan menelantarkan anaknya yang masih berusia 7 tahun.

Dalam proses penyelidikan di Polsek Dentim, sumber menyatakan, diduga ada intervensi yang dilakukan oknum pejabat Kejari Gianyar.

"Oknum Jaksa tersebut mengintervensi penyidik, padahal itu bukan yuridiksi yang bersangkutan sebagai jaksa," ungkap sumber. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved