2.529 Siswa di Badung Tak Bisa Masuk SMP Negeri, Tak Ada Revisi Aturan PPDB 2019
Disdikpora Badung telah mendata jumlah siswa yang tidak memungkinkan masuk ke sekolah SMP Negeri dalam PDB 2019 yaitu sebanyak 2.529 siswa
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung telah mendata jumlah siswa yang tidak memungkinkan masuk ke sekolah SMP Negeri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Dari jumlah itu, ada 2.529 siswa yang harus masuk ke sekolah swasta.
Kabid Pendidikan Disdikpora Badung I Gusti Lanang Bagus Ardhana mengakui akan ada ribuan siswa yang tak tertampung di sekolah negeri.
Selain itu juga tidak memungkinkan lagi ada aturan revisi seperti menambah daya tampung siswa dalam setiap kelas atau rombel (rombongan belajar).
Hal ini berlaku bukan hanya untuk tingkat SMP, namun juga SD.
“Tidak ada direvisi lagi. Karena kami di Badung kini menggunakan sisten online. Apalagi ini sudah berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2019).
Menurutnya pada tahun ajaran 2019/2020 Badung sudah membuka SMP Negeri baru, sehingga sekolah negeri yang siap menerima peserta didik baru berjumlah 28 SMP Negeri dan sekolah swasta sebanyak 48 sekolah.
Hanya saja menurutnya 28 SMP Negeri itu hanya menampung sebanyak 7.594 siswa, sedangkan jumlah SD yang lulus tahun ini sebanyak 10.113 orang siswa.
“Jika seperti itu, artinya lulusan SD lebih banyak. Sehingga ada sebanyak 2.529 orang siswa yang tidak akan mendapat sekolah negeri,” paparnya.
Dengan begitu, pihaknya berharap ribuan siswa yang tidak mendapat sekolah negeri bisa memanfaatkan sekolah swasta yang ada.
“Sekarang bergantung siswa. Kalau siswa yang tak mendapat sekolah negeri mau bersekolah di swasta tentu tidak akan menjadi masalah. Jika mengandalkan sekolah negeri saja sudah pasti tidak cukup,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, sebenarnya sekolah negeri dan sekolah swasta di Kabupaten Badung tidak ada bedanya.
Pasalnya menurut Gusti Lanang Bagus Ardhana sekolah swasta kini juga diberikan bantuan oleh pemerintah kabupaten Badung.
“Sekarang sekolah swasta kan juga diberikan bantuan seragam geratis,” tambahnya
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk PPDB di Kabupaten Badung, khusus untuk SMPN, pendaftaran PPDB dengan sistem online dengan mekanisme dalam jaringan (daring) dilaksanakan melalui Jalur Zonasi paling sedikit 90%, Jalur prestasi paling banyak 5 %, dan Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen.
