2.529 Siswa di Badung Tak Bisa Masuk SMP Negeri, Tak Ada Revisi Aturan PPDB 2019
Disdikpora Badung telah mendata jumlah siswa yang tidak memungkinkan masuk ke sekolah SMP Negeri dalam PDB 2019 yaitu sebanyak 2.529 siswa
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Satu Ruangan Paling Banyak 32 Orang
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung menetapkan satu rombel atau satu ruangan kelas untuk SMP negeri maksimal hanya bisa diisi 32 siswa.
Jumlah ini cukup ideal dibanding sejumlah sekolah di Denpasar yang bahkan mengisi sampai 40 siswa ke atas.
Pelaksanaan PPDB online SMP Negeri dapat dilakukan secara online mandiri atau datang langsung ke sekolah tujuan. Para peserta didik mendaftar online melalui website ppdb.badungkab.go.id.
begitu juga peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) yakni untuk TK paling banyak 15 orang, SD paling banyak 28 orang dan SMP/MTs paling banyak 32 orang.
“Jadi untuk PPDB di kabupaten Badung kita tidak melakukan revisi. Jika direvisi kami takut nanti lebih ribet bagi masyarakatnya. Sehingga kami tetap jalankan yang dengan system online ini. Bahkan untuk jalur prestasi juga sama seperti dulu,” terangnya. (*)
