Oknum Kepsek di Klungkung Terancam Penjara 3 Bulan Gara-gara Lakukan ini pada Siswinya

Oknum Kepsek di Klungkung Terancam Penjara 3 Bulan Gara-gara Lakukan ini pada Siswinya

NET
Oknum Kepsek di Klungkung Terancam Penjara 3 Bulan Gara-gara Lakukan ini pada Siswinya 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Sat Reksrim Polres Klungkung menetapkan Kepala SMA Pariwisata Saraswati (Smapsa) Klungkung I Gusti Made Suberata (58), sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap siswinya, Ni Komang Putri (18).

Made Subrata hanya ditindak tipiring, karena dianggap melalukan penganiayaan ringan.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Gusti Suberata dilakukan setelah Sat Reskrim melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, Senin (24/6/2019).

Baca: Pemuda 26 Tahun Tewas Mengenaskan di Sanur, Pendarahan Hebat di Kepala

Dalam perkara tersebut, Suberata dijerat dengan Pasal 352 KHUP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.

Hal ini disimpulkan, setelah kepolisian melihat jika keterangan saksi tidak ada mendukung keterangan korban.

Selain itu, saksi juga tidak melihat adanya darah di TKP.

Baca: 3 Tahun Lalu Hotman Paris Pernah Ungkap Alasan Fairuz Gugat Cerai Galih Ginanjar, Galih Berbohong?

Penetapan ini juga dikuatkan dengan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan hasil visum.

"Dari rekaman kamera CCTV, tidak terlihat adanya pemulukan langsung. Namun korban didorong untuk masuk ke ruang TU, kemudian tersandung," jelas Mirza Gunawan, Rabu (26/6/2019).

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring), terhadap Gusti Suberata rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Semarapura, Kamis (27/6/2019).

Namun karena saksi korban Ni Komang Putri belum bisa hadir, maka sidang terpaksa diundur.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Kepsek SMA Saraswati, I Gusti Made Suberata pada siswinya, Ni Komang Putri sudah bergulir selama 1,5 bulan.

Kasus ini bermula ketika acara pelepasan siswa kelas XII di SMA Saraswati, Kamis (9/5/2019) lalu.

Saat acara tersebut, Ni Komang Putri, tidak mengikuti instruksi sekolah agar mengenakan pakaian kebaya.

Siswi tomboi tersebut hanya mengenakan pakaian rapi dan celana panjang.

Hal ini menimbulkan polemik antara Komang Putri, para guru dan kepala sekolah.

Komang Putri bersama keluarganya lalu melapor ke kantor polisi, karena merasa menjadi korban penganiayaan. (Mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved