Layanan Inovasi Pertama di Provinsi Bali, Warga Binaan Lapas Bangli Video Call dengan Keluarga

Kabar gembira bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Pulau Dewata Bali. Kini mereka sudah dizinkan berkomunikasi dengan keluarga menggunakan pangg

FOTO dokumen Lapas Bangli/tribun bali
Layanan Inovasi Pertama di Provinsi Bali, Warga Binaan Lapas Bangli Video Call dengan Keluarga 

Berita Bangli hari ini

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI -- Berita Bangli hari ini, setiap warga binaan mendapat layanan ini sekali  sebulan dengan durasi panggilan selama 10 menit.

Kabar gembira bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Pulau Dewata Bali.

Kini mereka sudah dizinkan berkomunikasi dengan keluarga menggunakan  panggilan video atau video call.

WBP yang  menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bangli telah memanfaatkan  sarana tersebut. Pihak Lapas menyediakan perangkat komunikasi yang memungkinkan WBP melakukan panggilan video.

Kepala Lapas Narkotika Bangli, Arif Rahman mengungkapkan pelayanan video call bagi WBP  merupakan inovasi pertama di Provinsi Bali.

Baca: PPDB Jalur Prestasi di SMAN 2 Bangli Minim Pendaftar, Dua Jurusan di SMKN 4 Bangli Minim Peminat

Layanan tersebut dibuka perdana pada Selasa (2/7).

Sebanyak 13 WBP melakukan panggilan video dengan keluarganya secara bergantian menggunakan dua unit perangkat komputer yang tersedia.

Arif Rahman menegaskan, layanan video call bagi WBP tidak menyalahi aturan.

Inovasi ini memiliki dasar hukum di antaranya UU Pemasyarakatan No. 12 tahun 1995, PP 32 Tahun 1999 tentang syarat dan pemberian hak WBP.

Pun demikian dalam prinsip pengayoman, WBP tidak boleh dijauhkan atau diasingkan dari keluarga.

Sedangkan tujuannya, Arif menyebut untuk pemenuhan salah satu hak WBP agar tetap bisa berhubungan serta berkomunikasi dengan keluarganya.

Baca: Panen Perdana Bawang Putih di Bangli Mencapai 14 Ton dari Lahan Seluas 50 Hektare

Selain itu melibatkan peran keluarga dalam pengawasan dan pembinaan WBP.

Dikatakannya, layanan video call berlaku untuk WBP lokal maupun asing.

Layanan ini bisa digunakan setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wita.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved