Bendesa Se-Klungkung Sepakat Terapkan Pararem KTR, Dilarang Suguhkan Rokok Saat Upacara Yadnya

Pararem melarang masyarakat merokok di tempat umum di lingkup desa pakraman seperti di pura dan lokasi-lokasi upacara keagamaan termasuk saat sangkep

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ratusan Bendesa di Klungkung ketika menunjukan draf pararem KTR di Balai Budaya Klungkung, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUN-BALI.COM, Semarapura - Ratusan bendesa dari seluruh desa pakraman di Kabupaten Klungkung mengikuti puncak peringatan hari tanpa tembakau sedunia di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya, Kamis (11/7).

Dalam acara tersebut, seluruh bendesa sepakat  menerapkan pararem Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap desa pakraman di Klungkung.

Pararem KTR ini merupakan wujud tindak lanjut komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menegakkan Perda Klungkung No 1 Tahun 2014 tentang KTR.

Para bendesa dari 122 desa Pakraman di Klungkung sepakat menerima dan menerapkannya di wilayah masing-masing.

Bendesa Apet, Desa Selat, Klungkung I Ketut Tinggal mengungkapkan, pihaknya  telah melakukan sosialisasi pararem ini sejak Kamis (4/7/2019) lalu.

Pada intinya, kata dia, pararem melarang masyarakat merokok di tempat umum di lingkup desa pakraman seperti di pura dan lokasi-lokasi upacara keagamaan termasuk saat sangkep (forum adat).

Bahkan, pihaknya melarang masyarakat untuk menyuguhkan rokok kepada warga saat ada hajatan adat seperti dewa yadnya, manusia yadnya, maupun pitra yadnya

"Misalnya saat megebagan ketika ada warga meninggal, tuan rumah tidak lagi diperkenankan untuk suguhkan rokok," ujar Ketut Tinggal.

Ketut Tinggal mengakui pihaknya fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat untuk menerapkan pararem ini. Sosialisasi tahap pertama rencananya dilakukan terhadap sekaa truna-truni, Sabtu (13/7/2019).

Bila ada warga yang melanggar pararem ini, tiga bulan ke depan masih dikenakan sanksi teguran.

Namun setelahnya, diterapkan sanksi berupa denda

"Sanksi denda yang kami terapkan berupa uang tunai yang nominalnya seharga satu slof rokok. Jika ketika melanggar ketahuan menghisap rokok merk A, dendanya seharga 1 slof rokok merek A itu," jelasnya.

Dalam penegakan pararem ini, pihak desa pun akan melibatlan pecalang.

Meskipun kebiasaan merokok sudah mendarahdaging di masyarakat, diharapkan pararem ini dapat mengontrol masyarakat agar tidak merokok sembarangan tempat.

"Walau tidak bisa melarang secara mutlak hak orang untuk merokok, tapi semoga pararem ini bisa mengarahkan perokok aktif untuk tidak merokok sembarangan. Sehingga warga (yang tidak merokok)  juga mendapatkan hak mereka, tidak terpapar asap rokok," tandasnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved