Bendesa Se-Klungkung Sepakat Terapkan Pararem KTR, Dilarang Suguhkan Rokok Saat Upacara Yadnya
Pararem melarang masyarakat merokok di tempat umum di lingkup desa pakraman seperti di pura dan lokasi-lokasi upacara keagamaan termasuk saat sangkep
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Pemkab Klungkung selama ini komit untuk menegakkan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selain 0 persen PAD dari pajak rokok, Pemkab pun telah memberangus setiap iklan rokok di wilayah Klungkung.
Atas komitmen ini Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Kamis (11/7), berkesempatan melakukan teleconference dengan Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek.
Berdasarkan penilaian Udayana Central (Center For NCDs, Tobacco Control and Lung Health), saat ini Kabupaten Klungkung merupakan daerah dengan nilai kepatuhan masyarakat terhadap KTR di atas rata-rata Provinsi Bali.
Nilai kepatuhan masyarakat Klungkung terhadap KTR sudah mencapai 81,7 persen.
Angka ini di atas nilai rata-rata kepatuhan masyarakat terhadap KTR di Provinsi Bali yang persentasenya minimal 80 persen.
Bahkan kepatuhan masyarakat terkait KTR di ruang publik seperti instansi Pendidikan, Kesehatan, arena permainan anak dan di terminal bus telah mencapai 100 persen.
Tidak Perlu Risau
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta para bendesa tidak perlu risau menerapkan pararem KTR di masing-masing desa Pakraman.
Bupati menyadari, pada awalnya pasti akan ada resistensi dari masyarakat terkait pararem ini karena membatasi seseorang untuk merokok.
"Kami menyadari, niat baik yang kami upayakan, terkadang tidak bisa diterima baik masyarakat. Tapi jika terus menunggu, kebiasaan merokok tidak akan terkontrol. Saya akui agak memaksa untuk pararem ini disepakati, tapi ini demi kesehatan kita semua," ujar Suwirta, Kamis (11/7).
Bupati mengharapkan kekuatan adat mampu memberi dampak besar guna mengubah perilaku buruk merokok di masyarakat "Jika pararem ini berhasil dijalankan 60 persen saja, itu sudah sangat baik," demikian Suwirta. (*)
