Tiga Pencuri Kabel Telkom di Klungkung Tunggu Sidang, Begini Perkembangan Kasusnya
"Kasus Pencurian Kabel Telkom telah memasuki P–21 Tahap II dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri,"
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Rizki Laelani
Tiga Pencuri Kabel Telkom di Klungkung Tunggu Sidang, Begini Perkembangan Kasusnya
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tiga tersangka pencuri kabel Telkom diperiksa di Kejari Klungkung.
Ketiganya adalah I Ketut Agastya Adi Putra (32) warga Desa Jagapati, Abiansemal, Badung.
Kemudian I Nengah Sumawan (32) dan Gusti Nyoman Suarsana (27) asal Desa Bumbungan, Banjarangkan, Klungkung.
Mereka berada di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, sejak pukul 11.15 WITA pada Rabu (31/7/2019).
Ketiganya merupakan tersangka pencurian kabel Telkom.
• Sudah Punah, 10 Kesenian Adat di Karangasem Akan Dihidupkan Kembali, Waiting list
• Ketua KSU di Singapadu Jadi Buruan Nasabah, Pengacara Sebut Kerugian Capai Rp 10 Miliar
• Berduaan Hendak Nginap di Kebun, Wanita Ini Diserang Piton 6 Meter, Korban Hanya Bisa Teriak
Kini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Klungkung.
Para jaksa langsung melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara ketiga tersangka.
"Kasus Pencurian Kabel Telkom telah memasuki P–21 Tahap II dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri," ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Rabu (31/7/2019). (*)