CPNS 2018
Sistem Rangking SKD Jadi Langkah Mundur, Akademisi Unud Kritisi Inkonsistensi Perekrutan CPNS 2018
Dalam Permenpan RB ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk para peserta agar dapat mengikuti SKB
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terbitnya Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang penetapan optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mendapat kritikan dari akademisi sosial di Bali.
Dalam Permenpan RB ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk para peserta agar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengamat Sosial sekaligus Dekan FISIP Universitas Udayana, Dr. I Gusti Putu Bagus Suka Arjawa, mengatakan penerbitan Permenpan RB itu menunjukkan adanya inkonsistensi panitia seleksi, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam proses rekrutmen CPNS tahun 2018.
Baca: Polisi Temukan Goa hingga Tumpukan Permata dan Uang Senilai Rp 325 T di Rumah Bandar Narkoba
Baca: Lupa Cara Menang, Manajer Persib Bandung Tak Lagi Salahkan Wasit, Umuh: Kita Teledor
“Kalau ada inkonsistensi didalam perekrutan CPNS, saya kira itu merupakan langkah mundur. Sejak awal sudah dipatok demikian, tetapi ketika seleksi CPNS sudah berlangsung dan rekrutmennya berjalan, malah ketentuannya diubah. Secara sosial, itu bisa menimbulkan macam-macam kecurigaan, dan juga ada protes di masyarakat,” kata Suka Arjawa saat ditemui di Gedung Pasca Sarjana Universitas Udayana, Denpasar, Jumat (23/11/2018).
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta yang tak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti tes SKB.
Pemerintah akan memakai sistem rangking, dengan nilai kumulatif tes SKD minimal 255 untuk formasi umum.
Masing-masing untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan.
Nilai kumulatif terendah 225 juga berlaku formasi putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora.
Namun, khusus untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer Kategori-II, dibedakan.
Khususnya untuk tiga formasi ini nilai komulatif saat mengikuti tes SKD minimal 220.
Meski begitu, tidak semua bisa melangkah ke tahap selanjutnya.
Baca: Tradisi Perang Papah dan Nyepi Adat di Desa Pengotan Diiringi Musik Duwe Kenyung
Merujuk pasal 5 (a) peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, dalam kebijakan baru tentang sistem rangking SKD CPNS 2018 ini, ada dua kelompok yang dapat ikut SKB.
"Kita menggunakan sistem rangking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade. Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan,” kata Bima.
Dengan demikian, ada dua kelompok untuk peserta SKB.