CPNS 2018

Sistem Rangking SKD Jadi Langkah Mundur, Akademisi Unud Kritisi Inkonsistensi Perekrutan CPNS 2018

Dalam Permenpan RB ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk para peserta agar dapat mengikuti SKB

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
TES CPNS - Seorang peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 di Makodam IX/Udayana Denpasar, belum lama ini. Hasi tes SKD kini menggunakan sistem rangking. 

Informasi Sensitif

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, belum bisa memberikan keterangan terkait Permenpan RB No 61 Tahun 2018.

Ia baru akan berangkat ke Jakarta untuk mendengarkan arahan dari Kemenpan RB terkait kebijakan baru soal sistem rangking untuk CPNS 2018 tersebut.

“Mengenai seleksi CPNS ini kebijakannya di pusat, tunggu dulu yang pasti. Saya besok (hari ini, red) berangkat ke Jakarta untuk rapat itu, setelah besok baru ada penjelasan karena untuk informasi ini sensitif,” kata Lihadnyana kepada Tribun Bali, Jumat (23/11/2018).

Mengenai adanya informasi nilai akumulasi SKD tertentu untuk bisa lulus, ia pun mengaku belum mendapat penjelasan resmi dari Menpan RB.

Hal ini karena status di daerah hanya sebagai pelaksana.

Seleksi CPNS semuanya tersentral di pemerintah pusat.

“Kita hanya melaksanakan tok, karena sistem, mekanisme dan sebagainya itu ditentukan oleh pusat, termasuk juga soal dan hasilnya,” imbuhnya.

Terpisah, panitia seleksi (pansel) penerimaan CPNS di Kabupaten Badung yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Gede Wijaya, juga belum bisa memberi penjelasan lebih jauh.

Saat ini pihaknya masih mempelajari peraturan baru tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Aturannya sudah terbit 19 November 2018 kemarin. Kami pun di panitia daerah sedang mempelajari isinya. Sejauh ini kami belum menerima undangan dari pusat membahas masalah ini," ujarnya sembari mengatakan kalau di daerah lain sudah ada yang diundang.

Pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara itu membenarkan pemerintah memberlakukan sistem perangkingan dengan melihat nilai komulatif tes SKD.

“Aturan yang saya baca memang peserta yang boleh mengikuti ke SKB dengan melihat perangkingan hasil SKD, yaitu nilai kumulatif. Untuk formasi umum nilai 255,” ungkap Wijaya.

Menyiasati perolehan kumulatif yang sama, maka pada Pasal 5 (b) pemerintah pusat memberikan ketentuan lebih lanjut.

Yakni, apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan (c) apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

“Kami belum bisa menjabarkan lebih lanjut, soalnya kami belum menerima petunjuk langsung dari pusat. Hanya aturan baru ini akan kami jadikan acuan,” terang mantan Kabag Humas Setda Badung itu. (wem/gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved