CPNS 2018
Sistem Rangking SKD Jadi Langkah Mundur, Akademisi Unud Kritisi Inkonsistensi Perekrutan CPNS 2018
Dalam Permenpan RB ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk para peserta agar dapat mengikuti SKB
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Disebutkan berdasarkan Permenpan RB, sistem rangking ini sudah diatur sedemikian rupa.
Ketika satu formasi kosong, yang dirangking adalah tiga kali lipatnya.
“Misalnya, kalau ada dua formasi kosong maka dirangking sampai enam, tapi kalau satu formasi kosong yang dirangking sampai tiga saja untuk tahap berikutnya yaitu SKB,” terangnya.
Seperti diketahui, banyak peserta CPNS 2018 yang gugur massal dalam ujian SKD lantaran tak lolos passing grade yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara di sisi lainnya, masih banyak formasi jabatan yang belum terisi baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Kini dengan Permenpan RB, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem rangking.
Namun penerapan sistem rangking tersebut hanya untuk formasi yang kosong atau kurang peserta untuk menuju tahap SKB.
"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Menteri Menpan RB, Syafruddin.
Syafruddin mengatakan, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal.
Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
"Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja," kata dia.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.
Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan transparan.
Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.