Istana Kepresidenan Tampaksiring
Gugatan Tak Diterima, Ahli Waris Puri Tampaksiring Ajukan Banding
Hakim menyatakan, bukti kepemilikan SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Penulis: I Putu Darmendra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Ia menilai gugatan yang diajukan seharusnya dikabulkan.
"100 persen kami banding. Kami merasa dirugikan dan akan saya sampaikan ke Komisi Yudisial (KY) atas putusan ini. Hanya karena ada tanah warga yang berbatasan dengan Pura dikatakan harus menggugat Pura. Sedangkan tanah yang lain kan tidak berbatasan dengan Pura. Ada lima objek, hanya satu tapi yang lain bagaimana?" ujarnya.
Jaksa Pengacara Negara, Ketut Sumadana menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar tersebut.
Ia katakan, ditolaknya gugatan Puri Tampaksiring menjadi sinyal positif bahwa aset negara harus diselamatkan.
Sumadana menilai apabila gugatan diterima, akan bermunculan penggugat-penggugat lainnya yang justru akan merepotkan negara.
"Kalau semua menggugat repot nanti negara ini. tentu saya senang karena aset negara patut diselamatkan dan diamankan," tuturnya. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pendukung-ahli-waris-puri-tampaksiring_20151013_112313.jpg)