Kasus Pedofilia di Bali

8 WNA Pelaku Pedofilia Tertangkap, Korban Philip Anak SMP dan SMA

Jacobus dikenal sebagai seorang yang dekat dengan masyarakat dan anak-nak kecil. Sesekali ia memberikan uang Rp 5 ribu sampai 10 ribu kepada anak-anak

Tribun Bali/Prima, Dwi S

Jacobus akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Ia dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 290 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus sama juga terjadi tahun 2008.

Kali ini pelakunya adalah Grandfield Philip Robert alias Philip.

Ia turis asal Australia yang sudah menetap di Singaraja, selama 10 tahun.

Philip adalah seorang pensiunan akuntan. 

Selama tinggal di Bali ia tak memiliki pekerja alias menganggur.

Dalam melakukan aksinya, Philips menyediakan meja biliar di rumahnya sehingga anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya senang berkunjung ke rumahnya.

Philip selalu menyerukan taruhan dalam permainan biliar itu dengan anak-anak.

Dalam bertaruh anak-anak akan mendapat sejumlah uang setelah bersedia melakukan oral seks di kamarnya.

Philip memberi korban Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu sebagai imbalan.

Akhirnya pada 7 Agustus 2008, Philip ditangkap oleh Polres Buleleng.

Polisi mendapat laporan dari para korban Philip yang kebanyakan berasal dari pelajar sekolah yang duduk di bangku sekolah SMP dan SMA.

Mereka berjumlah 9 orang. 

Philip dijerat dengan pasal berlapis, yakni kasus pelecehan seksual dan kasus pedofilia terhadap anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved