Terkuak, Orang Ormas Yang Pukul Bule Hingga Dikabarkan Buta, La Favela Bali Ditutup!

Tiga orang itu yaitu, Putu Gede Septian Heriwardana (25), AA Ketut Agung Artawan (29), dan Putu Eka Nur Ardiawan

Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali / I Dewa Made Satya Parama
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo saat menunjukkan pelaku pemukulan yang masih buron didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Nainggolan di Mapolresta Denpasar, Kamis (12/1/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Polresta Denpasar menangkap tiga pelaku pemukulan terhadap wisatawan asing asal Ukraina, Sarkisian Argam (32) yang terjadi di La Favela bar & resto.

Tiga orang itu yaitu, Putu Gede Septian Heriwardana (25), AA Ketut Agung Artawan (29), dan Putu Eka Nur Ardiawan.

Baca: Buntut Pemukulan Bule Rusia di Seminyak, La Favela Ditutup Sementara, 3 Pelaku Ditangkap

Saat disinggung latar belakang security La Favela, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo membenarkan security yang dikerjakan berasal dari salah satu ormas besar di Bali.

Dengan alasan penyelidikan dan akan dilakukan pra rekonstruksi, polisi menutup sementara bar yang berlokasi di Seminyak, Kuta, Badung.

Kasus pemukulan ini mencuat dan sempat viral di medsos, atas informasi itu Polresta Denpasar bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti demi menemukan pelaku pemukulan wisatawan asing yang dikabarkan mengalami buta permanen.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban pemukulan belum melaporkan aksi kekerasan itu.

Dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi dan rekaman cctv, Polresta Denpasar mengamankan security La Favela, yakni Putu Gede Septian Heriwardana (25).

Kemudian, polisi juga menangkap pelaku lainnya yakni AA Ketut Agung Artawan (29) di rumahnya yang berlokasi di Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Kamis (12/1/2017) sekitar pukul 04.00 Wita.

Selain mereka, polisi ikut menangkap Putu Eka Nur Ardiawan yang terlibat kasus yang sama, ia ditangkap di kamar kosnya di Jalan Wayan Getuh Gang Subak, Dalung, Badung, Kamis (12/1/2017) sekitar pukul 6.00 Witta.

"Tadi malam kita sudah melakukan penyelidikan sesuai perintah dari bapak Kapolda untuk melakukan penangkapan," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar, Kamis (12/1/2016).

Kapolresta Denpasar Hadi juga menceritakan kronologis kejadian yang sebenarnya terjadi.

Pemukulan ini bermula saat korban masuk ke dalam La Favela untuk mencari hiburan dan membeli minuman.

Korban memesan 4 shot Jameson dan dua kaleng minuman soda dengan harga keseluruhan sebesar Rp 680 ribu.

Cekcok tak terhindarkan saat korban ngotot dengan pembayaran yang dianggap mahal itu.

Putu Gede yang berada disana mendorong dan membawa korban keluar dari lantai 2 bar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved