Dugaan Pungli di Pasar Desa Adat Mengwi, Bendesa Menampik dengan Jawaban Ini
Adalah Made S yang ditangkap di Pasar Desa Adat Mengwi oleh petugas Satintelkam Polres Badung, sekitar pukul 03.00 Wita,
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pihak kepolisian belakangan ini gencarnya menangkapi oknum yang diduga pelaku pungutan liar (pungli) di sejumlah wilayah Badung, Bali.
Seorang juru parkir (jukir) di Pasar Desa Adat Mengwi pun diamankan petugas Satintelkam Polres Badung.
Adalah Made S yang ditangkap di Pasar Desa Adat Mengwi oleh petugas Satintelkam Polres Badung, sekitar pukul 03.00 Wita, pada Selasa (3/7/2017) lalu.
Ia diduga melakukan pungli dan telah memungut uang parkir mobil dan pungutan di lapak-lapak pedagang sejak lama.
Menurut informasi, pelaku ini diperintahkan seseorang berinisial AR, yakni pemenang tender dari pengelola Pasar Desa Adat Mengwi.
“Pelaku, kadang memungut Rp 50 ribu terhadap pedagang dari luar Bali. Padahal, aturan parkir yang boleh dipungut Rp 1000 per kendaraan untuk motor dan Rp 2000 untuk mobil. Uang pungutan yang diperoleh dalam sehari mencapai Rp 2 juta atau jika dikalkulasikan sejumlah Rp 60 juta per bulan,” ungkap seorang sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya ini.
Made S hingga sekarang masih menjalani proses pemeriksaan dan belum ada tanda akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Mikael Hutabarat mengatakan hingga saat ini pelaku Made S ini masih tahap pemeriksaan dan belum ada tanda akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih diperiksa, masih dikembangin dulu. Apakah ada nantinya unsur-unsur yang terkait, apakah benar ada suruhan pejabat. Kami akan dalami dulu keterangannya,” ungkap Mikael saat dikonfimasi Jumat (10/3/2017).
Bendesa Adat Mengwi, IB Anom menjelaskan, pelaku yang tertangkap itu memang petugas yang bekerja di pasar.
“Bukan pungli itu, dia memang petugas pasar di sana,” katanya.
Namun pihaknya sudah meminta kepada pihak pasar untuk menjelaskan ke polisi dan sekaligus membawa bukti seperti uang yang diperoleh dari pungutan tersebut.
Pasalnya, pihaknya mengakui uang hasil pungutan itu tidak masuk ke kantong sendiri melainkan pihak pasar dan masuk ke kas desa.
“Saya sudah minta kepala pasar untuk menjelaskan dan bawa barang bukti (uang) ke Polres Badung. Uangnya kan tidak masuk ke kantong sendiri, melainkan untuk administrasi pihak pasar dan masuk ke kas desa,” kata dia.
Kesepakatan Petugas dan Pedagang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-lempar-uang-pungli_20160625_135850.jpg)