Pria Di Buleleng Campur Ganja Dengan Mie Instan Dengan Dalih Sembuhkan Asam Urat
Ganja kering pun turut dilarutkan ke dalam air hangat sebagai pelepas dahaga setelah lelah seharian bekerja.
"Pesta rencananya akan dilakukan oleh tersangka Stevi bersama Deni.
Mereka beli ganja secara patungan," imbuh AKP Adnyana.
Beli dari Pengedar di Karangasem
Kepada petugas, Stevie dan Deni mengaku mendapat ganja dari seorang pengedar di di wilayah Karangasem.
Berkat penangkapan ini, Petugas Satuan Resnarkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan dua paket ganja, dengan total berat sekitar tujuh gram.
"Total ganja yang kami temukan ada dua paket, kurang lebih seberat tujuh gram. Satu paket kamj dapat dari tersangka Stevi seberat 3,29 gram, dan satu paket lagi seberat 3,58 gram tidak bertuan, yang kami temukan di dalam vila.
Pemilik vila juga sudah kami mintai keterangan, tapi tidak mengakui kepemilikan ganja itu.
Ini masih kami dalami lagi," kata AKP Adnyana.
Akibat perbuatannya, Stevi kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, Deni dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali
Follow >>> https://www.instagram.com/tribunbali
Subscribe >>> https://www.youtube.com/Tribun Bali