Mabes Polri Gerebek Diskotek Akasaka
Akasaka Raup Rp 30 Miliar per Tahun, Izin Perpanjangannya Baru Terbit 9 Hari Lalu
Tempat hiburan malam yang sudah berdiri sejak 20 tahun lebih itu rata-rata menyetor pajak ke Pemkot Denpasar Rp 3,08 miliar atau 10 persen per tahun
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Aparat bersenjata lengkap dan mobil rantis disiagakan untuk penjagaan selama 24 jam di Akasaka Club di Simpang Enam, Jl Teuku Umar, Denpasar, Rabu (7/6/2017).
Kusuma Diputra menyatakan pihaknya bisa saja membatalkan izin tersebut, asalkan ada instruksi dari Wali Kota Denpasar.
"Ya kalau sudah perintah wali kota, ya bisa (dibatalkan). Yang penting ada keputusan resmi dari pengadilan bahwa usaha tersebut sudah dibuktikan tersangkut kasus," kata Kusuma Diputra.
Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Ida Bagus Rahoela, mengatakan apabila dalam pemeriksaan dari pihak kepolisian memang dinyatakan Akasaka melakukan pelanggaran, maka Pemkot Denpasar akan bertindak.
“Kalau memang dinyatakan bersalah, kami akan bertindak. Dalam ketentuan pengeluaran izin kan begitu. Artinya kalau ada pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi lagi ya tentu akan kami tutup,” kata Rahoela. (*)
Halaman 4 dari 4