Anggota TNI Dibunuh di Bali

Dewa Rai Syok Berat Anaknya Terlibat Penusukan, Berawal Saling Salip di Jalan

Dirinya bersama keluarga juga sangat sedih mendengar anaknya terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI AD itu.

Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Istimewa/Pos Kupang/Servatinus Mammilianus
Dewa Nyoman Rai (kiri), Jenazah almarhum Yanuar tiba di Bandara Komodo Labuan Bajo, Senin (10/7/2017) (kanan). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, mengakui satu diantara pelaku penusukan Prada Yanuar Setiawan (20) adalah anaknya, DKDA (16).

Dengan nada pelan, Dewa Rai mengaku sangat syok atas peristiwa tersebut.

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Prada Yanuar Dilakukan Malam-malam, Anak Dewa Rai Peragakan Tusuk Korban!

Baca: Jenazah Yanuar Dipulangkan ke NTT, Dimakankan di Kampung Halaman

Baca: Prada Yanuar Dikeroyok dan Ditusuk Hingga Tewas, Pelaku Utama Diduga Anak Anggota DPRD Bali

Baca: Walau Anak Pejabat, Tidak Ada Perlakukan Khusus pada Pelaku Penusukan Prada Yanuar

Dirinya bersama keluarga juga sangat sedih mendengar anaknya terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI AD itu.

"Saya masih syok berat dari kemarin. Saya baru keluar dari rumah sakit, dan saya belum bisa menerima kenyataan kalau anak saya seperti ini," kata Dewa Rai melalui telepon kepada Tribun Bali, Senin (10/7/2017) malam.

Sebagai orangtua dan anggota DPRD Bali, dirinya mengakui harus bertanggung jawab jawab atas apa yang dilakukan oleh anaknya.

Ia menyatakan duka mendalam dan berbelasungkawa kepada keluarga korban dan TNI.

"Baik secara pribadi maupun selaku anggota dewan, dan dari hati yang terdalam, saya sebagai orangtua menyampaikan belasungkawa. Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum," ujar anggota dewan asal Buleleng ini.

Politikus PDIP ini juga meminta maaf kepada lembaga TNI, dari pusat sampai daerah.

Kepada Panglima, Pangdam, Dandim, Danrem, dan semuanya terkait kejadian ini.

Ia berharap kejadian ini tidak sampai mengganggu hubungan baik yang sudah terjalin.

Dewa Rai yang duduk di Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Bali ini juga mendorong kasus penusukan Prada Yanuar diproses hukum sebagaimana mestinya.

"Proses hukum kami tetap dorong untuk diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi saya, ini juga pelajaran bagi anak kami untuk masa depannya sendiri," jelasnya.

DKDA yang Menusuk

Polresta Denpasar sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penusukan ini.

DKDA, putra dari Dewa Rai, yang menikam korban dengan sebilah pisau dinyatakan sebagai tersangka utama.

Sebelumnya polisi mengamankan 11 orang, yang rata-rata masih di bawah umur.

 Mereka adalah DKDA, CI (17), Revo Aswarisya (19), Ferdiansyah (22), YMF (16), KAN (16), FH (16), NPKW (17), NKB (16), KCA (16), dan KTS (18).

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DKDA, CI, RA, KCA, KTS dan FH.

Lima orang lainnya dalam pemeriksaan.

Statusnya, masih menjadi saksi.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, peristiwa pengeroyokan dan penusukan pada Minggu (9/5/2017) dinihari di Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, ini berawal dari persoalan saling salip di jalan, yang menjadi faktor pemicu kesalahpahaman.

“Motifnya tiga orang dengan korban dan terjadi saling salip-salipan kemudian berhenti dan cekcok. Sehingga terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia,” jelas Aris kepada awak media saat ditemui di ruangannya, Senin kemarin.

Disebutkan pengeroyokan terjadi di dua TKP dalam satu wilayah. TKP pertama di dekat Halte Trans Sarbagita, dan TKP kedua berjarak sekitar 20 meter dari TKP pertama.

"Enam tersangka itu melakukan pengeroyokan di dua TKP. Tiga tersangka ada di dua TKP, sedangkan tiga lainnya di satu TKP," ungkap Aris. 

"Dari pemeriksaan, tersangka CI, RA dan DKDA melakukan pengeroyokan di TKP pertama. DKDA yang menusuk, untuk CI dan RA ikut memukul dan menendang di TKP I," tambahnya.

Usai melihat Yanuar terkapar kena tusukan pisau di TKP pertama, ketiga pelaku kemudian mengejar dua orang teman korban dan ikut dikeroyok di TKP kedua.

Di TKP kedua, ada enam orang yang ikut melakukan pemukulan terhadap dua rekan korban.

Selain CI, RA, dan DKD, tersangka lain yang ikut memukuli korban adalah KCA, KTS, FH.

Aksi pengeroyokan ini mengakibatkan dua rekan korban yakni Muhamad Johari dan Tegar Ananta mengalami sejumlah luka.

Johari mengalami patah tulang pada rahang bagian bawah dan Tegar terluka pada bagian kuping bawahnya.

Saat ini, Unit Reskrim Polresta Denpasar masih mendalami pisau belati yang digunakan DKDA menusuk Yanuar hingga tewas.

“Nah ini masih kami dalam terkait senjata tajam yang digunakan pelaku,” ucap Aris.

Keenam tersangka juga masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

Mereka juga dikatakan belum pernah memiliki catatan kriminal.

Polisi mensangkakan pasal berlapis untuk membawa mereka ke pengadilan.

Polisi sudah menyiapkan dua pasal untuk menjerat para tersangka kasus ini.

"Untuk pasal kami terapkan di pasal 170 KUHP dan 351 ayat 3. Intinya soalnya pembunuhan," ucap Aris.

Untuk saat ini, penanganan para tersangka masih didampingi orangtua dalam pemeriksaannya.

Ini mengacu atau mengikuti perundang-undangan untuk tersangka di bawah umur.

Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan melakukan pra-rekonstruksi kepada para tersangka.

"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan KPAI dan Bapas untuk penanganan kasus ini," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved