NGERI, Leher Ni Wayan Lenyod Dicekik Hingga Tewas, Hanya Karena Minta Uang Baju Sembahyang

Pasangan suami istri ini sempat bergulat sebelum akhirnya sang istri tewas akibat cekikan suaminya

Istimewa
Kasus pembunuhan Ni Wayan Lenyod warga Banjar Landih, Desa Landih, Bangli, Bali, Senin (27/2/2017). 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI– Dua orang polisi bersenjata tampak bersiaga didepan ruang sidang.

Pasalnya pada hari ini, Selasa (25/7/2017), I Ketut Redin alias Nang Darmika (50), pelaku pembunuhan terhadap korban Ni Wayan Lenyod (44) yang tidak lain adalah istrinya sendiri, divonis pidana penjara selama delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli.

Hakim ketua, A.A. Putra Wiratjaya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban dan melanggar pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Erik Sumyanti dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Adapun keadaan- keadaan yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban, I wayan Lenyod meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terhadap istrinya sendiri, ditambah terdakwa berusaha menutupi perbuatanya seolah-olah korban I Wayan Lenyod bunuh diri.

Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.

“Atas pertimbangan tersebut, kami dari majelis hakim menjatuhkan pidana kepada I Ketut Redin alias Nang Darmika dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Hakim Ketua A.A  Putra Wiratjaya.

Atas vonis hakim ini, Redin yang saat itu tidak didampingi pengacaranya menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan Redin terhadap istrinya sendiri yakni Ni Wayan Lenyod sempat menggemparkan warga desa Landih, Bangli pada bulan Februari lalu.

Bagaimana tidak? demi menutupi perbuatan kejamnya, Redin sempat menggantung istrinya di pohon kopi pada kebun miliknya, serta bertingkah seolah istrinya benar-benar bunuh diri.

Kronologis kejadian bermula saat Ni Wayan Lenyod sedang memasak di dapur.

Sesaat kemudian, Lenyod menemui Redin, dan meminta uang sebesar Rp 200 ribu untuk membeli baju sembahyang.

Redin yang tidak memiliki uang sebesar Rp 200 ribu pun menolak permintaan istrinya hingga terjadi adu mulut diantara keduanya.

Karena geram, Redin akhirnya mencekik Lenyod.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved