Gunung Agung Terkini
BREAKING NEWS: Status Gunung Agung Diturunkan, Lokasi Ini Tak Boleh Didekati
PVMBG telah mengumumkan status terbaru Gunung Agung, Minggu (29/10/2017) sore ini
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
Gubernur Provinsi Bali I Made Mangku Pastika kembali memperpanjang masa keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung selama 14 hari ke depan. Masa keadaan darurat berlaku 27 Oktober 2017 hingga 9 November 2017.
Menurut Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, perpanjangan masa keadaan darurat ini adalah yang ketiga kali sejak Gunung Agung dinaikkan status Awas (level 4) oleh PVMBG pada 22 September 2017.
Perpanjangan masa keadaan darurat ini diberlakukan oleh Pemprov Bali untuk memberikan kemudahan akses dalam menangani ancaman letusan Gunung Agung.
Termasuk kemudahan akses dalam pengerahan personel, penggunaan anggaran, pengadaan dan distribusi logistik, administrasi dan lainnya.
Dikatakan Sutopo, dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan selama status Awas Gunung Agung cukup besar.
Kerugian ekonomi diperkirakan Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun. Kerugian itu di antaranya berasal dari sektor pariwisata Rp 264 miliar, sektor perbankan Rp 1,05 triliun, sektor hilangnya pekerjaan para pengungsi Rp 204,5 miliar, sektor pertanian, peternakan, kerajinan Rp 100 miliar, serta sektor pertambangan dan pembangunan Rp 200-500 miliar.
“Kerugian ini belum memperhitungkan sektor pendidikan dan kesehatan yang juga terdampak langsung,” ucap Sutopo.
Sampai sekarang Pemrov Bali dan Kabupaten/Kota di Bali terus melakukan penanganan darurat dibantu oleh Pemerintah Pusat dari Kementerian/Lembaga, NGO, dunia usaha dan masyarakat. BNPB mengkoordinasikan potensi nasional dengan mendirikan Pos Pendampingan Nasional di Karangasem.(*)