Gunung Agung Terkini

BREAKING NEWS: Status Gunung Agung Diturunkan, Lokasi Ini Tak Boleh Didekati

PVMBG telah mengumumkan status terbaru Gunung Agung, Minggu (29/10/2017) sore ini

Facebook Pusdalops BPBD Prov Bali
Gunung Agung 

Gubernur Provinsi Bali I Made Mangku Pastika kembali memperpanjang masa keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung selama 14 hari ke depan. Masa keadaan darurat berlaku 27 Oktober 2017 hingga 9 November 2017.

Menurut Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, perpanjangan masa keadaan darurat ini adalah yang ketiga kali sejak Gunung Agung dinaikkan status Awas (level 4) oleh PVMBG pada 22 September 2017.

Perpanjangan masa keadaan darurat ini diberlakukan oleh Pemprov Bali untuk memberikan kemudahan akses dalam menangani ancaman letusan Gunung Agung.

Termasuk kemudahan akses dalam pengerahan personel, penggunaan anggaran, pengadaan dan distribusi logistik, administrasi dan lainnya.

Dikatakan Sutopo, dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan selama status Awas Gunung Agung cukup besar.

Kerugian ekonomi diperkirakan Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun. Kerugian itu di antaranya berasal dari sektor pariwisata Rp 264 miliar, sektor perbankan Rp 1,05 triliun, sektor hilangnya pekerjaan para pengungsi Rp 204,5 miliar, sektor pertanian, peternakan, kerajinan Rp 100 miliar, serta sektor pertambangan dan pembangunan Rp 200-500 miliar.

“Kerugian ini belum memperhitungkan sektor pendidikan dan kesehatan yang juga terdampak langsung,” ucap Sutopo.  

Sampai sekarang Pemrov Bali dan Kabupaten/Kota di Bali terus melakukan penanganan darurat dibantu oleh Pemerintah Pusat dari Kementerian/Lembaga, NGO, dunia usaha dan masyarakat. BNPB mengkoordinasikan potensi nasional dengan mendirikan Pos Pendampingan Nasional di Karangasem.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved