Mantan Polisi Ditemukan Tewas

Jenazah Aiptu Made Suanda Dikremasi, Para Pelayat Penuhi Krematorium Cekomaria

Acara kremasi ini dilaksanakan mulai pukul 07.30 Wita yang dimulai dengan penjemputan jenazah dari RSUP Sanglah

Keesokan harinya, pukul 06.00 wita Sandi bersama istrinya berkunjung ke rumah kontrakan di Jalan Nuansa Kori Ubung Kaja, Denpasar  membayar uang muka Rp 1 juta ke pemilik rumah.

Usai mendapatkan kunci rumah, tiga pelaku menyusul Sandi dari Tabanan.

Di tengah perjalanan tiga pelaku ke TKP, mereka menyempatkan diri membeli obat tidur di sebuah apotek di wilayah Tabanan.

Ternyata, korban setelah meminum kopi, masih dalam kondisi sadar dan tak terpengaruh dengan obat tidur yang sudah dicampurkan pelaku.

"Karena waktunya habis, korban yang masih dalam keadaan sehat dipukul dari belakang dengan menggunakan helm dan tangan," ungkapnya.

Selanjutnya, ketiga pelaku pun melakukan penganiayaan.

Diperkirakan eksekusi dilakukan pada pukul 12.00 wita, Jumat (15/12/2017).

"Untuk Astika alias Sandi memang pernah terlibat aksi pencurian. Residivis tahun 2014. Untuk yang lain, informasinya masih kami dalami dalam penggelapan mobil," ucap Hadi dalam gelar rilis di Mapolresta Denpasar, kemarin.

Keempatnya diduga sindikat dalam penggelapan mobil.

Sebab, dari keterangan Istri Sandi, bahwa tersangka memang sering melakukan penipuan.

"Memang sering menipu keterangan dari istri tersangka. Memang bergelut di dunia jual-beli mobil. Karena itu, bisa jadi memang sindikat penggelapan mobil," beber Hadi.

Pertimbangkan Pasal Pembunuhan Berencana

Akibat kejadian ini, keempat tersangka terbukti melakukan tindak pidana dengan dikenakan pasal 338 juncto pasal 365 ayat tiga yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun ke atas atau seumur hidup.

Namun kepolisian juga masih mempertimbangkan mengenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Nanti kita masukan dulu kalau memang unsur-unsurnya masuk kita masukkan pasal itu (pasal pembunuhan berencana)," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved