Bandara Baru di Bali Utara Belum Bisa Terealisasi, Rencananya Dibangun di Lepas Pantai
Pembangunan bandara baru di Kabupaten Buleleng oleh PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) dipastikan belum dapat terealisasi.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pembangunan bandara baru di Kabupaten Buleleng oleh PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) dipastikan belum dapat terealisasi.
Penyebabnya, rekomendasi penetapan lokasi (penlok) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum juga diterbitkan hingga hari ini.
Penlok masih mentok meski menteri perhubungan sudah dua kali berganti.
Menurut Presiden Director PT BIBU Panji Sakti, I Made Mangku, penlok sudah diajukan sejak awal tahun 2017 lalu dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 20 tahun 2014 tentang tata cara dan prosedur penetapan lokasi.
"Cuma satu yang harus kita tahu masalahnya, sampai hari ini semua proses sudah kami lakukan sesuai PM, tapi sampai hari ini kami belum mendapatkan rekomendasi penlok dari Kementerian Perhubungan," ungkap Made Mangku kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakartat, Kamis (22/2/2018).
Made Mangku menyebutkan persetujuan penlok sudah diajukan sejak Kemenhub dipimpin oleh Ignasius Jonan pada tahun 2015.
Saat itu rekomendasi penlok tidak juga diterbitkan.
PT BIBU kemudian kembali mengajukan di era sekarang yang dipimpin oleh Menteri Budi Karya Sumadi.
"Kami sudah mengajukan dua kali, pertama saat Ignasius Jonan diganti ke Pak Budi kami ajukan lagi sesuai dengan syarat dan kami penuhi sebaik mungkin," tutur Made Mangku.
PT BIBU pun mendesak Kemenhub segera menerbitkan persetujuan penetapan lokasi karena kata Mangku Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali telah memberikan surat rekomendasi penlok.
"Kami pun sudah minta rekomendasi Bupati Buleleng, bupati sudah mengeluarkan rekomendasi, lanjut ke provinsi untuk memohon saran dari provinsi sudah kami lakukan," ungkapnya.
Operational Director BIBU, Tulus Pranowo, menambahkan penlok mesti dikeluarkan Kemenhub lantaran pengembangan bandara memgacu pada PM Perhubungan No. 20 Tahun 2014. Aturan ini mencakup rencana induk nasional bandar udara.
"Ini berbeda dengan penetapan lokasi di proyek lain seperti tol yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015," katanya.
Bila rekomendasi penlok sudah didapat, maka proses pembangunan pun akan segera dilakukan dan ditargetkan bisa selesai dalam tiga tahun.
"Kita membutuhkan (pembangunan) selama sekitar 3 tahun, kemudian agenda kedua penyiapan (membangun) lahan kita menyiapkan lahan dulu baru kita meminta izin untuk membangun," ujar Made Mangku.