Unik, Tradisi Nganten Massal di Desa Pengotan Bangli, Ada Mempelai dari Sulawesi
Jika pada sasih kapat terdapat halangan untuk pelaksanaan nikah massal, maka tradisi tersebut akan digelar pada sasih kedasa.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Prosesi terakhir tradisi nganten massal ditandai dengan mepamit di Sanggar Agung Gelagah, dan dilanjutkan dengan ke rumah masing-masing.
Pengantin baru ini selama tiga hari kedepan akan menjalani prosesi mabrata, yakni tidak diperkenankan melewati jalan adat.
Bila kediamannya berada di sebelah barat, maka pengantin tersebut tidak diperbolehkan melintasi rumah yang berada di sebelah timur.
Begitupula dengan sebaliknya.
Setelah tiga hari, barulah dari purusa ke pradana membawa tipat bantal, sebagai tanda berakhirnya prosesi tradisi nganten masal.
“Setelah prosesi selesai, pihak wanita selanjutnya ikut di kediaman suami,” ujarnya.
Wajib Persetujuan Istri
Tujuan dari nganten massal ini adalah untuk meringankan beban masyarakat saat melangsungkan upacara pernikahan.
Selain pada sasih kapat dan sasih kadasa, tidak ada masyarakat yang melangsungkan pernikahan.
Bagi masyarakat yang diketahui sering gradag-grudug di rumah seseorang, hingga menyebabkan hamil di luar nikah, maka dia akan dikenakan sanksi adat kesipat, yakni dengan membayar denda sebanyak Rp 50 ribu per bulan hingga dilangsungkan pernikahan massal.
“Umpamanya sudah hamil di luar nikah, dan baru digelar nikah massal pada 10 bulan berikutnya, maka selama 10 bulan tersebut, dia wajib membayar sanksi adat ber bulan,” sebutnya.
Nganten massal kebanyakan diikuti oleh mereka yang baru menjalani kehidupan rumah tangga baru, serta bagi masyarakat yang telah bercerai pada pernikahan sebelumnya.
Namun demikian, bagi masyarakat yang masih berkeluarga, terdapat sebuah persyaratan khusus bilamana hendak mengikuti nganten masal.
“Mereka harus mendapat izin dari istri pertama, yang dibuktikan dengan surat keterangan. Biasanya, izin diberikan untuk mencari pewaris (anak laki-laki), ataupun disebabkan dalam pernikahan tidak memiliki anak sama sekali,” jelasnya.
Persyaratan ini wajib dijalani oleh seluruh masyarakat.
Sebab sesuai awig-awig di Desa Pengotan, bagi mereka yang melanggar akan mendapat sanksi yang disebut Keni Pengingun Banjar. (*)