Bea Cukai Ngurah Rai Tegah Barang Kiriman Pos Sediaan Narkotika
Bea cukai Ngurah Rai tegah barang kiriman pos sediaan narkotika di aula lantai tiga kantor Bea Cukai Ngurah Rai
Penulis: Rino Gale | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali - Rino Gale
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bea cukai Ngurah Rai tegah barang kiriman pos sediaan narkotika di aula lantai tiga kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu(18/04/2018).
Bea Cukai Ngurah Rai berhasil melakukan tiga penegahan upaya penyelundupan sediaan narkotika atas tiga buah paket kiriman Pos dalam kurun waktu dua minggu di awal bulan April 2018.
Penegahan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai dan hasil pencitraan X-Ray di Kantor Pos Denpasar, Renon, Bali, atas paket kiriman Pos yang ternyata ditujukan untuk penerima dengan alamat pengiriman berbeda-beda.
Diketahui bahwa nama dan asal pengirim tidak disertakan pada ketiga paket.
Namun dari hasil pengembangan, petugas mengamankan satu penerima yang dijadikan tersangka atas dugaan upaya penyelundupan barang terlarang.
Hingga saat ini, petugas belum dapat mengetahui keberadaan dua penerima lainnya.
Penegahan yang pertama dilakukan pada 2 April 2018 sekitar pukul 09.30 Wita pada barang kiriman pos dengan nomor kiriman pos RG969080776BE, yang ditujukan kepada AMS yang beralamatkan di Jl. Pertulaka Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Denpasar.
Himawan Indarjono selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai didampingi oleh Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT menjelaskan, paket diketahui berasal dari Belgia namun tidak disertai nama pengirimnya, dan AMS pun masih terus diselidiki keberadaannya oleh petugas.
Lanjutnya, pada penegahan terhadap barang kiriman pos yang ditujukan untuk AMS, Tim Anjing Pelacak mencurigai adanya barang mencurigakan dalam isi paket tersebut, sehingga petugas melakukan pemeriksaan X-Ray dan fisik lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa paket tersebut berisikan 1 (satu) buah kemasan berwarna silver berisi padatan kristal berwarna cokelat dengan berat 107,21 gram brutto, yang kemudian dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya.
"Hasil pengujian laboratotium menunjukkan bahwa padatan kristal berwarna cokelat yang ditemukan dalam paket tersebut merupakan sediaan narkotika jenis Pentylone dan 4-Choloromethcathinone,” ungkapnya.
Saat ini barang bukti dan pengembangan kasus terhadap barang kiriman AMS diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
AMS diduga melanggar Pasal 54 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan Narkotika.
Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah USD 1.929,78 atau setara dengan Rp 26.569.211.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaku-penegahan_20180418_160259.jpg)