Bea Cukai Ngurah Rai Tegah Barang Kiriman Pos Sediaan Narkotika
Bea cukai Ngurah Rai tegah barang kiriman pos sediaan narkotika di aula lantai tiga kantor Bea Cukai Ngurah Rai
Penulis: Rino Gale | Editor: Irma Budiarti
Lanjutnya, penegahan kedua dilakukan pada 7 April 2018 sekitar 09.30 WITA terhadap paket dengan tujuan pengiriman ke The Menjangan West Bali National Park di Jl. Raya Gilimanuk, Singaraja, Desa Pejarakan, Buleleng.
Namun, barang kiriman pos tersebut tidak disertai nomor kiriman pos dan nama pengirimnya.
Setelah adanya kecurigaan dari Tim Anjing Pelacak Narkotika terhadap paket yang ditujukan untuk penerima berinisial J, petugas melakukan pemeriksaan X-Ray dan fisik lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya 1 (satu) buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 1,04 gram brutto, yang dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah kemasan plastik berwarna hitam.
Ditemukan pula 1 (satu) buah kemasan plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna putih dengan berat 4,71 gram brutto, yang dimasukkan ke dalam kemasan plastik berwarna hitam.
"Barang temuan tersebut kemudian diuji menggunakan pengujian narcotest dengan hasil yang menunjukkan bahwa bubuk putih tersebut adalah narkotika jenis kokain,” jelasnya.
Inisial J selaku penerima barang belum diketahui keberadaanya hingga saat ini.
Namun, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan Narkotika.
Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah Rp 14.375.000.
Saat ini, barang bukti dan pengembangan kasus terhadap barang kiriman J diserahterimakan ke BNNP Bali.
Penegahan terakhir terjadi pada tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 09:30 WITA terhadap barang kiriman dengan nomor kiriman pos RT387203002HK, ditujukan untuk penerima berinisial IGRA yang dicurigai dari hasil pemeriksaan Anjing Pelacak Narkotika dan pemeriksaan X-ray, sehingga dilakukan pemeriksaan fisik lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto.
Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya, yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut tersebut merupakan FUB-AMB/ AMB FUBINACA.
Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT menjelaskan, dari pengembangan yang dilakukan terhadap paket kiriman yang didapati berisikan sediaan narkotika jenis FUB-AMB/ AMB FUBINACA, petugas mengamankan penerima paket berinisial IGRA yang beralamatkan di Jl. Karang Tenget, Lingkungan Banjar Pesalakan, Badung, Bali.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali menangkap yang bersangkutan saat mengambil paketnya di Kantor Pos Denpasar, Renon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaku-penegahan_20180418_160259.jpg)