Bea Cukai Ngurah Rai Tegah Barang Kiriman Pos Sediaan Narkotika
Bea cukai Ngurah Rai tegah barang kiriman pos sediaan narkotika di aula lantai tiga kantor Bea Cukai Ngurah Rai
Penulis: Rino Gale | Editor: Irma Budiarti
Kemudian IGRA dimintai keterangan yang berlanjut pada penggeledahan di tempat tinggal yang bersangkutan.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari IGRA, diketahui bahwa barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau Gorilla,” ungkap Husni.
Inisial IGRA merupakan seorang WNI dan berjenis kelamin laki-laki yang diduga telah melanggar Pasal 53 ayat 4 UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan Narkotika.
Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah USD 9094,3 atau Rp 125.155.757.
Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti diserahterimakan ke POLDA Bali.
Ketiga penerima barang kiriman pos berisikan sediaan narkotika yang ditegah oleh Bea Cukai Ngurah Rai tersebut dapat dituntut pidana mati, pidana, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 ditambah 1/3 karena diduga melakukan upaya penyelundupan barang terlarang.
Hal ini menambah daftar panjang penegahan terhadap barang kiriman pos yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai terhadap upaya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaku-penegahan_20180418_160259.jpg)