Janda 18 Tahun Dirudapaksa 4 Pemuda di Sukawati, Para Pelaku Tak Menduga Dilaporkan Karena ini
Mereka dilaporkan oleh penghuni kos, seorang perempuan, SAL (18), atas dugaan pemerkosaan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
"Ini jelas menjadi beban buat saya pribadi, karena cukup lama belum bisa menuntaskan kasus ini. Sekali lagi, permasalahannya bukan ada di kami (Polisi, red), tapi salah satu unsur penyelesaian dalam suatu kasus ini kan harus ada keterangan dari korban, dan itu belum," kata Kapolres Suratno, Selasa (25/9) siang.
Sejauh ini kendala utama yang dialami anggotanya dalam penanganan kasus ini, yakni sulitnya memintai keterangan korban ISU selaku saksi kunci.
Dengan adanya kondisi itu, Suratno tidak menampik, jika hingga kini belum ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus tersebut.
"Belum ada BAP sampai sekarang ini, karena keterangan saksi korban. Yang lain-lain sudah, kalau itu sudah lengkap tinggal pemberkasan, tahap satu ke Kejaksaan, selesai sudah. Tapi sekarang belum, masih proses," jelas Suratno didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya.
Untuk itu Suratno mengaku, pihaknya sudah berulang kali mendorong Unit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng untuk bisa lebih pro aktif, menggali keterangan korban dengan mendatangi langsung lokasi keberadaan korban.
"Kalau korban tidak bisa memberi keterangan, memang agak sulit. Tapi kami terus dorong Unit PPA harus pro aktif, datangi, tanya, kalau sudah bisa diambil keterangan, silakan ambil," tegas Suratno.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menambahkan, dalam penanganan kasus ini keterangan korban memang sangat diperlukan.
Saat ini, IG selaku terduga pelaku memang tidak ditahan, namun masih dalam pantauan polisi dan melakukan wajib lapor.
"Kasus dugaan perbuatan cabul yang di Banjar, sampai saat ini memang belum dapat ditindaklanjuti ke pemberkasan karena korban belum dapat memberikan keterangan yang jelas. Karena untuk memenuhi unsur bukti yang cukup, ya salah satunya adalah keterangan korban. Jadi mohon bersabar, sekarang masih dalam proses," tutup Iptu Sumarjaya. (weg)