Gede Raka Tak Bisa Bergerak Sejak Lahir, Balita Asal Padangsambian Kelod Derita Gizi Buruk
Bocah laki-laki asal Padangsambian Kelod, Denpasar Barat itu diduga memiliki penyakit bawaan atau kelainan konginetal sejak lahir
Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
Namun, ia tetap khawatir jika BPJS Kesehatan nantinya tidak menanggung seluruh biaya pengobatan anaknya.
Sebelumnya, sejumlah kolega dan keluarga besarnya telah membantu mengurus program bantuan kepada Pemkot Denpasar.
Namun, jawaban yang didapat ternyata membuat kecewa.
Dikatakan dia, Pemkot hanya bisa menanggung bantuan biaya pengobatan jika pasien terdaftar pada BPJS Kesehatan Kelas III.
Sementara, keluarga sudah memiliki BPJS Kesehatan mandiri dan tergolong di kelas II.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr Luh Putu Sri Armini MKes mengakui pihaknya hanya bisa membantu penanganan pengobatan pasien kurang mampu jika terdaftar pada BJPS Kes Kelas III.
Sesuai prosedur, kata dia, pasien yang terdaftar selain di kelas III berarti dianggap mampu.
"Meski begitu, kami akan tetap berusaha membantu mencari solusi bantuan kepada keluarga pasien ini. Mungkin nanti melalui Program Bantuan Iuran (PIB) dari Dinas Sosial. Karena soal bantuan itu ranah Dinsos," katanya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait kasus gizi buruk di Kota Denpasar, ia mengakui bahwa kasus gizi buruk masih menjadi PR besar pemerintah selama ini.
Namun dalam perkara ini, kata dia, penyebab gizi buruk pada pasien bukanlah karena faktor eksternal.
Sebagai informasi, merujuk dari survei data Pemantauan Status Gizi (PSG) Dinas Kesehatan Provinsi Bali tahun 2015-2017 menyebutkan Kota Denpasar dan Kabupaten Klungkung sebagai daerah yang terbebas dari masalah gizi. (*)
